Pilkada Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, NasDem Belum Terbitkan SK Bagi Balon Bupati dan Wakil Bupati
Dikatakan Hendricus, semua tahapan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati di Partai NasDem telah tuntas.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten TTU, Hendricus KO Meko menegaskan, hingga saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem belum menerbitkan Surat Keputusan untuk mengusung bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Timor Tengah Utara untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Penyerahan SK rencananya akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada. Meskipun demikian, penyerahan SK ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi.
"SK untuk bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari Partai NasDem akan akan diserahkan serentak untuk semua kabupaten/kota se NTT," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 20 Juli 2024.
Dikatakan Hendricus, semua tahapan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati di Partai NasDem telah tuntas.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Pleno tingkat DPP yang berakhir pada 5 Juni 2024 lalu.
Pasca hasil pleno tersebut, lanjutnya, pimpinan Partai NasDem tingkat paling bawah menyerahkan sepenuhnya keputusan penyerahan SK ke tingkat DPP.
Sebelumnya, Hendricus mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Kristiana Muki, S. Pd., M. Si dan Kornelis Naifatin, S.Ip. Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh DPP Partai NasDem beberapa waktu yang lalu.
Selain Kabupaten TTU, Rekomendasi kepada bakal calon juga dikeluarkan untuk DPD Partai NasDem kabupaten/kota di Provinsi NTT. Rekomendasi tersebut menjadi rujukan kepada pasangan bakal calon untuk melakukan lobi politik dengan partai koalisi yang lain.
"Sebagai persyaratan untuk mencapai jumlah 6 kursi minimal DPRD Kabupaten TTU sebagaimana yang ditentukan oleh KPU," ujarnya.
Bunyi rekomendasi ini, kata Hendricus, berupa penekanan kepada DPD Partai NasDem Kabupaten TTU agar bersama-sama dengan bakal calon membangun komunikasi politik dengan partai koalisi.
Ia menambahkan, rekomendasi kepada bakal calon ini hanya diberikan kepada pasangan bakal calon Kristiana Muki, S. Pd., M. Si dan Kornelis Naifatin, S.Ip. Rekomendasi DPP Partai NasDem di Kabupaten TTU hanya diberikan kepada 1 pasangan bakal calon.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, DPP Hanura Belum Terbitkan SK Bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati
Hendricus menegaskan bahwa, rekomendasi ini mengarah kepada penyerahan SK dari DPP kepada pasangan bakal calon dimaksud. Namun, tergantung pada komunikasi dan lobi politik yang akan dilaksanakan pasca menerima rekomendasi.
"Tetapi sejauh ini, rekomendasi (DPP Partai NasDem) ini mengarah ke (penyerahan) SK nanti," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.