Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kota Kupang

15 Anak di LPKA Klas I Kupang Terima Remisi Hari Anak Nasional 2024

Ia menekankan perubahan paradigma pendekatan anak yang berhadapan dengan hukum, dari konsep pemerataan menuju keadilan restorasi dan diversi

Tayang:
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kepala LPKA Klas I Kupang dengan anak binaan yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan di Hari Anak Nasional 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 15 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang menerima remisi Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024. 

Pembacaan remisi tersebut berlangsung dalam acara Penyerahan Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional 2024 di LPKA Klas I Kupang, yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone.

Dari kelima belas anak itu, satu orang mendapatkan Pembebasan Murni Pengurangan Masa Pidana (PMP Han II), yakni ERP, yang sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan.

Sementara itu, empat belas anak lainnya menerima remisi pengurangan masa tahanan dengan besaran dari satu hingga tiga bulan.

Dalam sambutannya, Marciana Dominika Djone membacakan pesan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM RI. 

Ia menekankan perubahan paradigma pendekatan anak yang berhadapan dengan hukum, dari konsep pemerataan menuju keadilan restorasi dan diversi, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pendekatan ini sejalan dengan filosofi sistem pemasyarakatan dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.

"Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak mungkin untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental, supaya kelak memasuki usia dewasa, mereka dapat menjadi pribadi yang matang berkarakter secara intelektual maupun emosional," ujar Marciana.

Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans, menambahkan bahwa dari 37 anak binaan di LPKA Klas I Kupang, 15 mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan pada Hari Anak Nasional 2024.

Baca juga: Anak Binaan LPKA Kupang Jadi Petugas Koor di Gereja St. Yoseph Pekerja Penfui

Satu di antaranya, kata dia seorang anak binaan perempuan, mendapatkan remisi dan langsung bebas dari masa tahanan.

Persyaratan utama untuk mendapatkan remisi adalah sisa masa pembinaan serta sikap dan karakter anak binaan yang dinilai oleh para petugas.

Lukas menegaskan kepada anak binaan masuk ke LPKA Kupang bukan akhir dari kehidupan. 

"Disini kalian dibina untuk menjadi lebih baik. Tunjukan bahwa ada banyak hal positif yang didapat di LPKA Kupang dan akan menjadi pemimpin di masa mendatang," tuturnya.

Acara ini mencerminkan semangat UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengasuhan modern untuk anak-anak binaan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved