Berita NTT
Kejaksaan Tinggi NTT Ungkap Lima Kasus Korupsi Besar Sepanjang 2024
Dalam kasus ini, Penyidik menetapkan empat tersangka yaitu Zulkarnain, Risky Daud Kase, Ierry Presly Messakh, dan Muhammad Farhan Efendi.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mencatat prestasi gemilang dalam penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2024.
Dalam tujuh bulan terakhir, Januari hingga Juli 2024, lima kasus dugaan tindak pidana korupsi berhasil diungkap dengan total kerugian negara mencapai Rp 21.598.091.775 miliar rupiah.
Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar beserta tim penyidiknya yang giat memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.
Kelima kasus yang diungkap itu diantaranya; pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius, SH, dan Erwin Piga sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp 5.956.786.664,40 miliar," ungkap Kajati NTT, Zet Tadung Allo dalam konferensi pers memperingati HBA ke-64, Senin 22 Juli 2024 di Aula Sasando Gedung Setya.
Kedua, dugaan tipikor penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023/2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 10.798.221.250 miliar.
Dalam kasus ini, Penyidik menetapkan empat tersangka yaitu Zulkarnain, Risky Daud Kase, Ierry Presly Messakh, dan Muhammad Farhan Efendi.
Ketiga, dugaan tipikor Pengadaan Beras Premium pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023/2024 dengan kerugian negara Rp 700.000.000 juta. Kasus ini melibatkan tersangka Zulkarnain dan Risky Daud Kase
Keempat, dugaan tipikor pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor tahun 2022, dengan tersangka Eko Yohan Wahyudi, Albertus Damiano Senda Nobe, dan Agustinus Yacob Pisdon. Akibat perbuatan PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT/PPK Pelaksana TA. 2022, Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.143.083.861,934.
Sedangkan kasus yang tengah tangani ditingkat penyidikan lainnya yakni dugaan Tipikor Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.
Selain lima perkara yang sudah naik ke penyidikan itu, terdapat empat kasus lainnya yang sedang penyelidikan diantaranya dugaan adanya penyimpangan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah provinsi NTT I, II, III, IV dan V Tahun 2022, Rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana provinsi NTT I dan II Tahun 2022.
Baca juga: Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Tipikor CBP Waingapu Sumba Timur
Dugaan Tipikor penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN T.A. 2021.
Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pengadaan dan Penjualan Beras Premium Pada Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta dugaan Tipikor penguasaan tanah milik pemerintah RI, Kemenkumham RI oleh pihak yang tidak berhak seluas 99.785 meter persegi yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT berhasil menyita Rp 223.000.000 juta dalam perkara penyelenggaraan CBP.
Kinerja lain juga ditunjang pada bidang Pembinaan. Di mana, capaian kinerja Asisten Bidang Pembinaan antara lain realisasi belanja Kejati NTT sampai dengan 21 Juli 2024 sebesar 61,12 persen atau sebesar Rp. 21.257.582.043, dari alokasi anggaran sebesar Rp. 34.781.525.000. Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kejati NTT bulan Juni 2024 sebesar 99,75 persen.
Atas berbagai keberhasilan yang ada, bidang yang dipimpin Shirley Manutede ini menerima enam piagam penghargaan terkait Laporan Keuangan, Capaian Nilai, Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran, Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran dan sebagai Satker Kategori Pagu Besar dengan capaian nilai IKPA Tahun 2024,Realisasi PNBP Kejati NTT per 21 Juli 2024 sebesar 44,02 persen atau sebesar Rp.12.429.804.
Tak mau kalah, capaian kinerja juga ditunjukkan Asisten Intelijen dengan membuka Posko Pemilu sebanyak 20 Posko Pemilu di seluruh satuan Kerja di wilayah Hukum Kejati NTT.
"Kejati NTT 1 posko, Kejari se-NTT sebanyak 17 posko, dan Cabang Kejari 2 posko," ungkapnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.