Berita Viral

Berita Viral Warga Jakarta Pemberi Uang Jukir Liar Dikenakan Sanksi Tipiring Ini Kata Satpol PP

Berita Viral Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi Tipiring kepada jukir liar

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @infojkt24
Satpol PP DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir liar (Jukir) liar serta warga yang memberi uang kepada mereka, mulai Agustus 2024 

"Pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum rata-rata setiap bulan berkisar 2.500 hingga 3.000 kasus," ungkapnya.

Atas dasar inilah, kata Arifin, pihaknya mulai Agustus nanti

akan menerapkan pasal pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007 kepada Jukir liar

dan PPKS serta warga yang memberi mereka uang.

Sanksi dalam pasal ini berupa ancaman kurungan

selama-lamanya hingga 90 hari atau denda maksimal hingga Rp 30 juta.

Namun, lanjut Arifin, sanksi tindak pidana ringan ini berbeda dengan pidana umum lain.

Terhadap pelaku PPKS dan Jukir liar yang telah divonis, mereka akan dibina di panti binaan Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Penerapan sanksi Tipiring ini dalam rangka melindungi para PPKS d

an Jukir liar dari kerawanan bahaya kecelakaan di jalan raya," kilah Arifin.

Sementara, penegakan aturan terhadap warga yang memberi uang kepada Jukir

atau PPKS dikenakan jika sudah dilakukan berulang kali. *)

Komentar Warganet:

Yg gw bingung di kota tua ada ada pengamen,ada pkl ada jukir liar yg bikin macet kota tua..

padahal disitu ada pos polisi,ada dishub & ada satpol pp,tp kenapa mereka diam aja ya?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved