Berita NTT

Senator Abraham Paul Liyanto Serap Aspirasi Guru dan Pengelola PAUD Kabupaten Kupang NTT

semua pihak baik swasta maupun negeri bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini tugas kita bersama

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Anggota DPD RI Provinsi NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto pose bersama Plt. Kadis PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw, Ketua Himpaudi Kabupaten Kupang Yahya Baksuni serta guru dan pengelola PAUD Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPD RI Provinsi NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto bertemu dan berdiskusi dengan guru dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Kabupaten Kupang, serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).

Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi guru dan pengelola, terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Plt. Kadis PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw mengatakan pengelola PAUD asal Kabupaten Kupang membawa aspirasi kepada DPD RI Provinsi NTT terkait aturan tersebut.

“Pengelola PAUD di Kabupaten Kupang datang membawa aspirasi terkait adanya keluhan dan kekecewaan dengan adanya aturan terbaru. Dalam aturan tersebut rincian prioritas penggunaan dana desa salah satu poinnya, dana desa dapat dipergunakan untuk membayar intensif PAUD yang dimiliki desa. Sehingga PAUD yang dikelola gereja, yayasan, atau perseorangan tidak bisa dibiayai. Padahal di tahun 2023 masih bisa dibiayai dari dana desa,” ujarnya Jumat, 19 Juli 2024. 

Baca juga: Aplikasi Rote Smart Service Pertama di NTT, Sistem Pembayaran Pajak Online di Rote Ndao

Hal ini lanjutnya yang perlu ditindaklanjuti dengan bersurat secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, DPD RI dan kemudian lewat Senator Paul Liyanto membawa aspirasi ini ke kementerian terkait.

“Sejatinya semua pihak baik swasta maupun negeri bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini tugas kita bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Himpaudi Kabupaten Kupang Yahya Baksuni saat ada ratusan PAUD dan ribuan tenaga PAUD di Kabupaten Kupang.

“Saat ini di Kabupaten Kupang ada 536 PAUD dan sekitar 1.036 tenaga pendidik. Kalau bisa dana desa seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengalokasikan pembayaran intensif untuk semua baik swasta maupun negeri dilanjutkan,” kata Yahya.

Paul Liyanto menuturkan target dari penyerapan aspirasi ini adalah pemanfaatan dana desa yang lebih luas, terutama di bidang pendidikan.

“Saya juga baru dengar PAUD di Kabupaten Kupang tahun 2018-2023 masih terima intensif untuk negeri dan swasta dan cukup membantu. Tetapi kemudian di stop karena persyaratannya hanya kepada paud yang dibangun desa. Ini adalah bentuk diskriminasi, saya akan suarakan ini di pusat,” tegasnya. 

Menurut Paul, secara konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan negara. 

“Anak bangsa ini kan swasta maupun pemerintah. Kita patut bersyukur ada orang yang rela mengeluarkan dana pribadi untuk membangun PAUD. Kita ini sejak merdeka hingga saat ini, pendidikan tidak diurus. Padahal guru dan tenaga pendidik di desa sudah banyak mengorbankan waktu dan pikiran,” ungkapnya.

Meski demikian Paul menekankan dirinya perlu mengkonfirmasi kebenaran aturan ini. Apakah sudah berlaku secara keseluruhan, hanya berlaku di Kabupaten Kupang, hanya berlaku di daerah tertentu atau baru akan diberlakukan.

“Saya mau mengkonfirmasi dulu kebenaran ini, sehingga kita tidak salah. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir ada Plt. Kadis PMD Kabupaten Kupang dan Himpaudi kita bersama memperjuangkan untuk merevisi undang-undang ini, karena tidak mendidik. Pemerintah harus merubah cara berpikir, karena kita sudah tertinggal jauh dibanding negara lain. Kita harus membuat sesuatu yang berdampak bagi negeri ini,” pungkasnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved