Berita Kabupaten Kupang

Kabupaten Kupang Menuju E-Government, Pelayanan Publik Bakal Berbasis Elektronik

pemerintahan untuk dapat  menghadirkan  sistem berbasis  elektronik di daerah, tidak semudah  membalik telapak tangan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Sosialisasi Perbup No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemkab Kupang selangkah lagi menuju pemerintahan berbasis elektronik dengan meluncurkan Peraturan Bupati Kupang No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial Pemerintah Kabupaten Kupang.

Perbup ini dibuat untuk tujuan memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi terutama dunia webiste dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Kupang yang mulai disosialisasikan hari ini, Jumat 19 Juli 2024.

Asisten 2 sekda Kabupaten kupang Mesakh Elfeto menyebut Kabupaten Kupang sebagai salah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus penyelenggara pelayanan publik di daerah, dewasa ini dituntut untuk sedapat mungkin melakukan berbagai terobosan dan inovasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Tuntutan ini menurut elfeto, harus didasari pada semangat reformasi birokrasi yang mewajibkan pemerintah daerah, untuk mampu menghadirkan sebuah pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak saja transparan, tetapi juga mudah untuk diakses, efisien dalam biaya dan waktu, berkualitas serta tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Gaji PPPK Kabupaten Kupang Tak Kunjung Dicairkan

"Dalam rangka memastikan  terselenggaranya pengelolaan  e-government yang terpadu  dan  berkesinambungan, pemerintah  juga  telah menetapkan peraturan presiden  nomor 95 tahun 2018 tentang sistem  pemerintah berbasis elektronik atau  SPBE, sebagai sebuah regulasi, sekaligus strategi  serta arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan SPBE," ungkapnya.

Hal inilah yang mendorong pemerintah kabupaten menyusun kupang untuk regulasi agar  penyelenggaran sistem pemerintahan  berbasis elektronik di Kabupaten  Kupang berjalan sesuai dengan aturan  yang berlaku kendati demikian, pemerintahan untuk dapat  menghadirkan  sistem berbasis  elektronik di daerah, tidak semudah  membalik telapak tangan.

"Membangun SPBE, bukanlah hanya sekedar  menciptakan sebuah aplikasi  elektronik, tetapi lebih dari  pada itu,  ada berbagai tata  kelola  yang  koordinasi dan membutuhkan  adanya  kolaborasi dari  seluruh unsur teknis  yang ada di pemerintahan,"  ujar Mesakh Elfeto

Sebab kata dia harus diakui, saat ini berbagai sistem dan aplikasi elektronik yang dibangun masih cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara baik, sehingga dapat berdampak operasional, keamanan pada peningkatan resiko informasi, serta membebani keuangan.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved