Berita Kabupaten Kupang
Kabupaten Kupang Menuju E-Government, Pelayanan Publik Bakal Berbasis Elektronik
pemerintahan untuk dapat menghadirkan sistem berbasis elektronik di daerah, tidak semudah membalik telapak tangan.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pemkab Kupang selangkah lagi menuju pemerintahan berbasis elektronik dengan meluncurkan Peraturan Bupati Kupang No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial Pemerintah Kabupaten Kupang.
Perbup ini dibuat untuk tujuan memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi terutama dunia webiste dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Kupang yang mulai disosialisasikan hari ini, Jumat 19 Juli 2024.
Asisten 2 sekda Kabupaten kupang Mesakh Elfeto menyebut Kabupaten Kupang sebagai salah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus penyelenggara pelayanan publik di daerah, dewasa ini dituntut untuk sedapat mungkin melakukan berbagai terobosan dan inovasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Tuntutan ini menurut elfeto, harus didasari pada semangat reformasi birokrasi yang mewajibkan pemerintah daerah, untuk mampu menghadirkan sebuah pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak saja transparan, tetapi juga mudah untuk diakses, efisien dalam biaya dan waktu, berkualitas serta tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Gaji PPPK Kabupaten Kupang Tak Kunjung Dicairkan
"Dalam rangka memastikan terselenggaranya pengelolaan e-government yang terpadu dan berkesinambungan, pemerintah juga telah menetapkan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik atau SPBE, sebagai sebuah regulasi, sekaligus strategi serta arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan SPBE," ungkapnya.
Hal inilah yang mendorong pemerintah kabupaten menyusun kupang untuk regulasi agar penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Kupang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku kendati demikian, pemerintahan untuk dapat menghadirkan sistem berbasis elektronik di daerah, tidak semudah membalik telapak tangan.
"Membangun SPBE, bukanlah hanya sekedar menciptakan sebuah aplikasi elektronik, tetapi lebih dari pada itu, ada berbagai tata kelola yang koordinasi dan membutuhkan adanya kolaborasi dari seluruh unsur teknis yang ada di pemerintahan," ujar Mesakh Elfeto
Sebab kata dia harus diakui, saat ini berbagai sistem dan aplikasi elektronik yang dibangun masih cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara baik, sehingga dapat berdampak operasional, keamanan pada peningkatan resiko informasi, serta membebani keuangan.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.