CPNS 2024
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Sekolah Kedinasan 2024, Ini Rincian Passing Grade TKP, TIU dan TWK
Dimulai hari ini, Kamis 18 Juli 2024, simak Nilai Ambang Batas SKD CPNS Sekolah Kedinasan 2024, ini rincian Passing Grade TKP, TIU dan TWK
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS Sekolah Kedinasasn 2024 resmi dimulai hari ini, Kamis 18 Juli 2024. dan akan berakhir 6 Agustus mendatang.
Ujian SKD sendiri merupakan pintu masuk bagi para calon taruna Sekolah Kedinasasn untuk lanjut ke tahap berikutnya.
Untuk lolos ujian SKD para peserta harus memenuhi passing grade ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS Sekolah Kedinasan 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB ( MenPAN RB ) Nomor 144 Tahun 2024:
Baca juga: Gaji Lebih Besar, 71.643 Formasi CPNS dan PPPK 2024 akan Ditempatkan di IKN, Berikut Rinciannya
1. TKP
- Jumlah soal: 45
- Nilai ambang batas: 156
- Nilai kumulatif tertinggi: 225
- Bobot jawaban: paling tinggi +5, paling rendah +1, dan tidak menjawab +0
2. TIU
- Jumlah soal: 35
- Nilai ambang batas: 80
- Nilai kumulatif tertinggi: 175
- Bobot jawaban: benar +5, salah dan tidak menjawab +0
3. TWK
- Jumlah soal: 30
- Nilai ambang batas: 65
- Nilai kumulatif tertinggi: 150
- Bobot jawaban: benar +5, salah dan tidak menjawab +0
Baca juga: Ini Penjelasan BKN Soal Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Vino Dita Tama Singgung Panselnas
4. Nilai Ambang Batas Khusus Afirmasi
Untuk peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi, nilai ambang batas paling rendah 281 dan TIU paling rendah 55 berlaku. Mereka tidak boleh memenuhi ambang batas di atas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.