TNI
Ini Yang DIprediksi Imparsial, Jika TNI Diizinkan Bisnis
Gufron menilai gagasan pencabutan larangan berbisnis bagi TNi merupakan usulan yang keliru.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menganggap upaya mencabut larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI berpotensi kembali menghidupkan gaya militer yang mengintervensi ruang sipil seperti pada era rezim Orde Baru.
Gufron menilai gagasan pencabutan larangan berbisnis bagi TNi merupakan usulan yang keliru. Sebab, menurut dia, pemerintah mempersiapkan TNI buat menghadapi peperangan dan bukan tugas lain.
"Selain menghidupkan format militer era Orde Baru, usulan tersebut juga akan berdampak pada profesionalisme," kata dia dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca juga: TNI Didorong Efektif Kelola Anggaran Ketimbang Minta Diizinkan Bisnis
Ia mengatakan, "Maka itu, mereka harus profesional. Jika mereka dibolehkan berbisnis, mereka akan disibukkan dengan urusan nonpertahanan dan dampaknya menurunkan profesionalisme mereka".
Gufron juga menilai, jika anggota aktif TNI diizinkan berbisnis maka bakal berdampak buruk terhadap masyarakat. Ketika terjadi sengketa bisnis dengan sipil, kata Gufron, anggota TNI berpotensi menyalahgunakan kewenangan karena dibekali pasukan serta persenjataan.
"Ide pencabutan larangan berbisnis bagi TNI harus dibuang jauh-jauh karena tidak sesuai dengan gagasan militer profesional di negara demokrasi," ujar Gufron.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Prajurit-TNI-AU.jpg)