Berita Nasioal

Jokowi: Sampai Saat Ini Rencana Saya Masih Belum Berubah, Saya Mau Pensiun dan Pulang ke Solo

Presiden Jokowi menyebut rencananya seusai pensiun masih tetap. Namun, apakah mau jika menjadi DPA?

|
Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari (kiri), menyerahkan pandangan fraksi terkait revisi UU Watimpres kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung memicu dugaan untuk kepentingan Joko Widodo. Namun, Presiden Jokowi menyebutkan rencananya seusai lengser dari jabatan tidak akan berubah.

”Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah, saya mau pensiun, dan pulang ke Solo," katanya kepada wartawan saat ditanya terkait Dewan Pertimbangan Agung di masa pemerintahan Prabowo Subianto yang akan dibentuk kembali, Selasa (16/7/2024), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga pernah mengatakan ingin pulang ke Solo setelah selesai masa jabatan di Oktober 2024. ”Saya mau pensiun, pulang ke Solo,” kata Jokowi kepada wartawan seusai HUT Ke-78 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

joko widodo_643
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan sebelum bertolak ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa (16/7/2024).

Saat ini susunan dan tugas Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres terdiri atas satu orang ketua dan delapan anggota. Namun, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres sebagai usul inisiatif DPR.

Semua fraksi menyetujui DPA
Usul perubahan ini masuk tiba-tiba dan belum ada dalam program legislasi nasional jangka pendek ataupun jangka panjang. Persetujuan pun dicapai dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dari sembilan fraksi partai politik yang ada di Baleg, semuanya menyetujui usulan yang sebelumnya dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) pada hari yang sama.

Hasil pleno pun akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diminta persetujuan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.

Saat ini susunan dan tugas Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres terdiri atas satu orang ketua dan delapan anggota. Namun, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres sebagai usul inisiatif DPR.

Semua fraksi menyetujui DPA

Usul perubahan ini masuk tiba-tiba dan belum ada dalam program legislasi nasional jangka pendek ataupun jangka panjang. Persetujuan pun dicapai dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dari sembilan fraksi partai politik yang ada di Baleg, semuanya menyetujui usulan yang sebelumnya dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) pada hari yang sama.

Hasil pleno pun akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diminta persetujuan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.

Terlepas dari itu, Muzani memastikan bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, kelak akan menunjuk tokoh-tokoh terbaik untuk duduk di DPA. ”Presiden sebagai kepala negara tentu bisa menunjuk orang-orang terbaik untuk duduk di lembaga tersebut,” ujarnya.

Penafsiran mendekati tujuan

Secara terpisah, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sepakat dengan Muzani bahwa tidak ada persoalan mendasar yang dihadapi dari perspektif hukum tata negara mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula kedudukannya di bawah Presiden menjadi DPA yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain.

”Penafsiran sekarang ini lebih mendekati tujuan dari UUD 1945 dibandingkan dengan penafsiran tahun 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara atau tafsir apa pun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang,” kata Yusril.

Menurut Yusril, perubahan dalam RUU Wantimpres memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur, serta berapa jumlah dan syarat untuk menjadi anggota DPA. Hal yang paling substansial, menurut dia, adalah perubahan kedudukan dewan pertimbangan dari semula berada di bawah presiden, sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved