Liputan Khusus
Lipsus - Kasus Rabies di Kabupaten Kupang Merebak, Disnak Kupang Isolasi Desa Sahraen
Korban diketahui berinisial AS (15) tahun meninggal pada 29 Juni 2024 lalu yang merupakan siswa kelas 3 salah satu SMP di Amarasi Selatan di RS Leona
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Virus rabies masuk di Kabupaten Kupang setelah satu siswa SMP di Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang meninggal dunia akibat digigit anjing.
Korban diketahui berinisial AS (15) tahun meninggal pada 29 Juni 2024 lalu yang merupakan siswa kelas 3 salah satu SMP di Amarasi Selatan di RS Leona Kupang.
Kabid Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan Kabupaten Kupang drh. Yosep A. Paulus, Senin (15/7) menjelaskan, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang yang melakukan tracing kemudian mengetahui anak tersebut digigit anjing jantan berusia dua bulan pada 22 Mei 2024 lalu.
Anjing tersebut dibawa ibunya dari Kabupaten TTS saat mengikuti pesta keluarga di sana.
Baca juga: Lipsus - Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, PPPK Pinjam Uang untuk Makan
"Anjing dibawa pada 18 Mei tersebut lalu menggigit korban pada 22 Mei 2024 di bagian wajah dekat mata. Tapi luka gigitan tidak dalam hanya goresan saja. Oleh karena luka hanya gores saja sehingga orang tua tidak bawa ke puskesmas," terang Yosep.
Dua hari setelah menggigit korban, anjing tersebut mati pada tanggal 24 Mei setelah berada di wilayah Kabupaten Kupang selama 6 hari. Satu bulan berselang pada 26 Juni 2024 anak tersebut mengalami gejala demam tinggi dan muntah-muntah tetapi tidak dibawa ke puskesmas atau rumah sakit.
Setelah dua hari mengalami gejala berat baru pada tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 10 malam dibawa ke RS Leona tanpa mengambil rujukan di Puskesmas Sonraen.
Lalu pada 29 Juni 2024 korban meninggal dunia setelah beberapa hari mengalami gejala hebat berupa demam dan muntah-muntah.
Karena informasi bahwa pernah digigit anjing yang dibawa dari TTS maka Dinas Peternakan Kabupaten Kupang lewat petugas di Kecamatan Amarasi Selatan meminta warga Sahraen mengisolasi anjing mereka dengan cara diikat atau dikandangkan.
"Tanggal 29 Pak Marsel, petugas kami di Amarasi Selatan umumkan di rumah duka supaya anjing diikat karena kami curigai ke arah rabies. Kami minta masyarakat ikat anjing tapi mereka tidak lakukan. Sementara pada tanggal 1 Juli saat pemakaman juga kami dapat informasi satu ekor anjing milik Samuel Amtiran menggigit anak kecil umur 6 tahun. Jadi kami curigai juga anjing sekitar rumah terinfeksi," ungkapnya.
Akhirnya tambah Yosep, lewat tindakan cepat berkoordinasi bersama camat dan aparat penegak hukum setempat disepakati agar mengisolasi semua anjing di desa tersebut dengan cara diikat dan akan disuntik vaksin rabies.
Sementara ada enam ekor anjing yang dicurigai terinfeksi yaitu milik Thonas Subu sebanyak satu ekor, milik Simon Amtiran sebanyak lima ekor. Enam ekor anjing tersebut kemudian dieliminasi dan diambil sampel otaknya.
"Jadi ada 6 sampel kami kirim ke Kupang pada tanggal 3 Juli 2024. Lalu lanjut kirim ke Bali ke BBVet tanggal 5 Juli 2024 dan hasilnya sudah sampai tanggal 9. Hasilnya belum kami terima, tapi hasil uji cepat di Balai Kesehatan Kupang hasilnya negatif," tambahnya.
Setelah perintah dikeluarkan semua warga mengikat anjing dan Dinas Peternakan bersama Dinas Kesehatan juga BPBD Kabupaten Kupang turun melakukan vaksinasi pada tanggal 4-6 Juli sebanyak 448 ekor anjing di Desa Sahraen.
Terkait vaksinasi HPR, drh. Yos menjelaskan, sampai saat ini sudah 27.827 ekor anjing yang mereka lakukan vaksinasi di Kabupaten Kupang dari total 30 ribu alokasi vaksin tersedia sehingga tersisa 2.173 dosis.
Sementara hasil konfirmasi ke Puskesmas Sonraen sebagai fasilitas kesehatan terdekat, dari keterangan dr. Putu Ratna Rosalina dan Anita Mengga di Puskesmas Sonraen, pihak Puskesmas tidak mengetahui hal tersebut karena saat dibawa ke RS Leona korban tidak melalui rujukan puskesmas.
Sebagai fasilitas kesehatan terdekat mereka baru mengetahui setelah korban meninggal dunia. Sebagai langkah antisipatif mereka mengambil tindakan cepat lewat melakukan pemberian vaksin anti rabies (VAR) bagi orang yang melakukan kontak langsung dengan korban.
"Ada 28 orang yang kita lakukan tracing dan sudah disuntik VAR, itu orang yang berhubungan langsung dengan korban," ungkap dr. Putu.
Pengelola Rabies Puskesmas Sonraen, Anita Mengga menambahkan, pada bulan Juli 2024 ini saja dari laporan yang mereka terima sudah 4 kejadian gigitan HPR dan langsung ditangani Puskesmas Sonraen.
Salah satu keluarga korban, Ria Risty Amtiran membenarkan adiknya meninggal karena digigit anjing yang dibawa tantenya dari Bena-TTS. Dia menuturkan adiknya digigit anjing di area wajah dan hanya berupa luka gores yang tidak dalam dan anjingnya juga sudah mati beberapa hari kemudian.
Satu bulan setelah itu adiknya sakit demam dan pada 28 Juni 2024. Sekitar pukul 10.00 malam, orangtuanya langsung membawa korban ke RS Leona Kupang tanpa mengambil rujukan di Puskesmas dan meninggal pada 29 Juni 2024.
Pemkab Kupang Harus Serius
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang meminta Pemkab Kupang segera mengambil tindakan cepat mencegah virus rabies meluas pasca ada korban jiwa akibat virus ini yang ditularkan lewat anjing di Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hans Taopan kepada Pos Kupang, Senin (15/7) meminta agar pemerintah Kabupaten Kupang segera meminimalisir penyebaran virus rabies.
"Kalau rabies ya pemerintah segera tanggap cepat dengan lokalisir supaya jangan sampai berkembang," pintanya.
Bukan cuma kepada pemerintah, dia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kupang khususnya di Desa Sahraen agar segera mengamankan anjing peliharaan mereka dan melakukan vaksinasi supaya jangan sampai virus itu berkembang.
"Masyarakat juga harus siap anjingnya divaksin kalau tidak mau divaksin lebih baik dieliminasi saja," tegasnya.
Sementara anggota DPRD, Deasy Ballo-Foeh menambahkan melihat sudah ada kasus meninggal ini maka tindakan pencegahan dini penyebaran virus rabies di kabupaten Kupang perlu dilakukan secara intens.
"Pemerintah perlu melakukan pencegahan dini dengan melakukan langkah konkrit. Sebaiknya semua anjing masyarakat mendapatkan vaksinasi mengingat penyebaran rabies ini sangat cepat," ujarnya.
Segera Tetapkan KLB Rabies
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun mengungkapkan Pemkab Kupang segera mengeluarkan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies setelah satu warga Kabupaten Kupang meninggal akibat rabies.
Kepada Pos Kupang, Senin (15/7) di ruang kerjanya Yoel Laitabun mengatakan penetapan KLB Rabies ini karena merupakan kejadian pertama dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
"Dengan kejadian ini sudah bisa kita tetapkan KLB Rabies, kita sudah sampaikan ke Penjabat Bupati dan tinggal menunggu penetapan KLB dari Pj. Bupati keluar," ungkapnya.
Penetapan KLB Rabies ini juga kata Yoel karena setelah virus ini merebak di beberapa Kabupaten. Dinkes mencatat ada 440 gigitan HPR kepada manusia namun dalam pemeriksaan masih negatif.
Tindakan penetapan KLB ini juga perlu diambil dan tindak lanjutnya dengan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat supaya mencegah jangan ada lagi rabies.
Dia menambahkan, Kades dan Camat juga harus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat supaya pemilik hewan peliharaan wajib melakukan vaksinasi kepada peliharaan mereka.
Dinas Kesehatan juga melalui Bidang P2P akan melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan supaya pemilik anjing bisa membawa anjing peliharaan agar divaksin.
Terkait kasus kematian akibat rabies ini, Yoel mengungkapkan anjing ini berasal dari Kabupaten TTS yang dibawa ibu korban.
Korban yang sedang dengan anjing kecil ini saat bermain tidak sengaja terkena gigitan anjing dibagian wajahnya tanpa tahu anjing ini sudah terkena rabies. Lalu anak ini dibawa ke rumah sakit setelah satu bulan tanpa gejala dan dari hasil pemeriksaan laboratorium positif rabies.
Usai pemakaman juga dirinya memerintahkan jajaran di puskesmas agar melakukan tracing dan memberikan vaksin anti rabies kepada orang-orang yang berkontak langsung dengan korban.(ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.