Minggu, 19 April 2026

Manggarai Barat Terkini

Pemkab Manggarai Barat Tegaskan WFH Bukan Hari Libur, Sanksi Tegas Siap Diberikan

Konsekuensi jika tidak merespon panggilan atau pesan, seperti  tidak merespon dua kali  panggilan atau pesan, akan diberikan teguran teguran lisan. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Gusty Aidin 

Ringkasan Berita:
  • Pemda Manggarai Barat menerapkan  Work From Home (WFH) Tegaskan WFH bukan hari libur
  • Absensi digital daftar hadir ASN tetap dilakukan pada aplikasi Seber Mai Duat (SMD) 
  • ASN yang sedang melaksanakan WFH tetap dapat dipanggil untuk melaksanakan WFO apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat mendesak

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemberlakukan Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat bukan berarti memberikan hari libur kepada ASN.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Gusty Aidin, Jumat (10/4/2026).

"Pemerintah tetap membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO (Work From Office)," kata Gusty.

Ia menerangkan, melalui skema pengendalian dan pengawasan ini, dilaksanakan dengan ketat dan tegas. Pertama, absensi digital daftar hadir ASN tetap dilakukan pada aplikasi Seber Mai Duat (SMD) yang secara teknis akan diatur oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Manggarai Barat. 

Baca juga: Polsek Lembor Manggarai Barat Mediasi Konflik Sopir Travel Ruteng dan Lembor

"Kedua, koordinasi dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui platform zoom atau WhatsApp grup pada unit kerja masing-masing," tegas Gusty.

Secara gamblang Gusty mengutarakan khusu pada pengawasan. Terdapat tiga poin utama yang ditekankan Pemda kepada ASN yang bekerja dari rumah. 

Apabila ketiga poin tidak dijalankan maka akan diberikan sanksi tegas.

Pertama, ASN wajib stand by selama jam kerja penuh, dimana HP dalam kondisi aktif dan dapat dihubungi serta wajib responsive terhadap panggilan atau pesan. 

Konsekuensi jika tidak merespon panggilan atau pesan, seperti  tidak merespon dua kali  panggilan atau pesan, akan diberikan teguran teguran lisan. 

Tidak merespon setidaknya lima menit tanpa alasan, maka yang bersangkutan diberikan teguran tertulis. 

Bila kesalahan dilakukan berulang, akan dilakukan evaluasi kinerja dan sanksi administratif. 

"Berikut, ASN yang sedang melaksanakan WFH tetap dapat dipanggil untuk melaksanakan WFO apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat mendesak," ujar Gusty.

Ketiga, ASN wajib bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap fokus pada pekerjaan selama jam kerja.

Pantauan POS-KUPANG.COM, pada hari pertama pemberlakuan WFH ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat tetap beroperasi seperti biasa melayani masyarakat.

Banyak masyarakat yang datang mengurus administrasi seperti KTP, KK, Akta dan lainnya. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved