Kasus Korupsi di Kementan RI

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Langsung Didepak dari Partai NasDem

Ibarat setelah jatuh ditimpa tangga pula, itulah yang dialami Syahrul Yasil Limpo atau SYL, Mantan Menteri Pertanian RI saat ini.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
LANGSUNG DIDEPAK – Setelah divonis 10 tahun penjara, kini SYL didepak lagi dari Partai NasDem. 

"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," kata SYL.

"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil," ucap dia.

SYL juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai menteri pertanian.

Menurut dia, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan bagi dirinya untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

"Saya sampaikan terima kasih, Pak Jokowi, memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.

“Temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.

Sebagai informasi dari hasil sidang diketahui selama menjabat SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut memberikan ancaman kepada jajaran di bawahnya untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.

Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan wewenang adalah sebesar total Rp 44.269.770.204 (Rp44 Miliar) dan 30.000 dollar AS.

Atas hal tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

SYL juga diharuskan mengganti kerugian negara.

Tidak tanggung-tanggung pidana denda itu nilainya sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp14 Miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Kamis 11 Juli 2024 seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baku Hantam

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved