Kasus Korupsi di Kementan RI
SYL Sampaikan Pesan Haru Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Bekas Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan pesan haru seusai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
POS-KUPANG.COM – Bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan pesan haru seusai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pernyataan nan haru tersebut, SYL menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepercayaan yang diberikan hingga ia pun mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.
SYL mengungkapkan bahwa vonis penjara yang diterimanya merupakan bagian dari risiko jabatan yang diemban sebagai pejabat negara.
"Bagi saya, bahwa apa yang terjadi hari ini merupakan bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
SYL yang dinilai melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI itu mengatakan, bahwa setiap pemimpin menghadapi risiko jabatan, termasuk yang sekarang dialaminya.
Menurut SYL, selama ini dirinya mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa Pandemi Covid-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," kata SYL.
"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil," ucap dia.
SYL pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan kesempatan bagi dirinya sebagai Menteri Pertanian.
Menurut dia, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan bagi dirinya untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.
“Temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.
Divonis 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.