Kasus Korupsi di Kementan RI
Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Langsung Didepak dari Partai NasDem
Ibarat setelah jatuh ditimpa tangga pula, itulah yang dialami Syahrul Yasil Limpo atau SYL, Mantan Menteri Pertanian RI saat ini.
POS-KUPANG.COM – Ibarat setelah jatuh ditimpa tangga pula, itulah yang dialami Syahrul Yasil Limpo atau SYL, Mantan Menteri Pertanian RI saat ini. Setelah dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, kini Syahrul Yasin Limpo atau SYL didepak lagi dari Partai NasDem.
Kabar tentang dilengserkannya SYL dari Partai NasDem itu, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. Ia memastikan bahwa saat ini SYL tidak lagi berstatus sebagai pengurus atau pun kader Partai NasDem.
Dikatakannya, sikap partai terhadap SYL tersebut, didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem. Dalam ART Partai NasDem itu digariskan bahwa status keanggotaan kader berhenti dengan sendirinya bila ditetapkan sebagai terdakwa.
“Di internal partai memang begitu. Saat ditetapkan sebagai terdakwa, itu otomatis langsung berhenti dengan sendirinya,” tandas Ahmad Ali, Kamis 11 Juli 2024.
Ali mengklaim, bahwa Partai NasDem tidak segan-segan memecat kadernya yang terlibat berbagai perkara hukum, apalagi dalam kasus korupsi sebagaimana yang membelenggu SYL.
Dia menyebutkan, bahwa jika status Syahrul Yasin Limpo sebagai kader tetap dipertahankan, maka hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi preseden buruk.
“Kalau enggak dipecat akan menimbulkan pertanyaan lain, ada apa diperlakukan berbeda dengan yang lain. Di aturan internal kita kan memang sudah jelas itu,” kata Ali.
Ali menekankan, status keanggotaan kader NasDem yang terjerat kasus korupsi semestinya tak perlu diperdebatkan. Ia pun menyebut bahwa SYL sudah mengajukan pengunduran diri.
SYL Tak Merasa Bersalah
Bukan merasa bersalah usai divonis bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) justru merasa sebagai pemimpin bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan oleh SYL usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buah pada Kamis 11 Juli 2024.
Menurut SYL, vonis yang diterimanya adalah risiko jabatan. Di mana hal itu diterimanya sebagai rasa tanggung jawab seorang pemimpin.
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com.
Politikus Partai Nasdem itu pun mengklaim mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.