Kasus Korupsi di Kementan RI
SYL Sampaikan Pesan Haru Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Bekas Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan pesan haru seusai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
POS-KUPANG.COM – Bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan pesan haru seusai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pernyataan nan haru tersebut, SYL menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas kepercayaan yang diberikan hingga ia pun mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.
SYL mengungkapkan bahwa vonis penjara yang diterimanya merupakan bagian dari risiko jabatan yang diemban sebagai pejabat negara.
"Bagi saya, bahwa apa yang terjadi hari ini merupakan bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
SYL yang dinilai melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI itu mengatakan, bahwa setiap pemimpin menghadapi risiko jabatan, termasuk yang sekarang dialaminya.
Menurut SYL, selama ini dirinya mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa Pandemi Covid-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," kata SYL.
"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil," ucap dia.
SYL pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan kesempatan bagi dirinya sebagai Menteri Pertanian.
Menurut dia, penunjukan sebagai pembantu presiden memberikan kesempatan bagi dirinya untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.
“Temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.
Divonis 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Jawaban Menohok ke Politisi PDIP Soal Bobby Nasution
Baca juga: Petinggi PDIP Remehkan Bobby Nasution, Presiden Jokowi Jawab Begini
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," sambung hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
Bantah Peras Anak Buah
Dalam sidang sebelumnya, SYL sempat mengungkapkan bahwa dirinya merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa.
SYL mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan.
Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.
Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.
Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ataupun ke Ombudsman RI.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Jawaban Menohok ke Politisi PDIP Soal Bobby Nasution
Baca juga: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Langsung Didepak dari Partai NasDem
“Komisi ASN, ada PTUN, ada Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu,” kata SYL.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas.
“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL. (*/Kompas.com/Irfan Kamil)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.