Keamanan Siber

Pembobolan 112 Rekening, Keamanan Data Pribadi Warga pun Terancam Disalahgunakan

Pembobolan rekening yang dilakukan pihak internal menjadi peringatan keras bagi perusahaan pinjaman daring.

Editor: Agustinus Sape
KOLASE TRIBUNNEWS.COM/IST
Polda Metro Jaya menangkap karyawan Bank Jago, IA (33), yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah sebanyak 112 rekening yang diblokir dan mengambil uang sebanyak Rp 1,3 miliar. 

Pengungkapan kasus pembobolan rekening oleh penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu berawal dari temuan aliran mencurigakan oleh tersangka pada 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (4/7/2024).

”Tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago sehingga permintaan disetujui,” kata Ade.

Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi kasus itu, Corporate Communication Bank Jago Marchelo melalui keterangan resminya mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana dari kejadian tersebut.

”Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ujar Corporate Communication Bank Jago Marchelo, Rabu (10/7/2024).

Tidak hanya dalam penanganan kasus, Bank Jago juga akan bekerja sama terkait langkah mitigasi mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.

”Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama. Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal,” kata Marchelo. [kompas.id]

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved