Pria Meninggal Tidak Wajar

Pria Meninggal Tidak Wajar di Timor Tengah Selatan Pernah Alami Gangguan Jiwa

kejadian tersebut ke proses hukum. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan penolakan proses hukum dan penolakan autopsi. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
istimewa
ilustrasi mayat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, SOE - Korban bunuh diri di Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Juli 2024 berinisial FA dikabarkan pernah memiliki riwayat gangguan psikis atau gangguan kejiwaan.

Korban sempat mendapat perawatan medis selama 2 kali di RSJ Naimata Kupang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Rabu, 10 Juli 2024, korban FA sempat dirawat di RSJ Naimata Kupang pada tahun 2023 lalu dan tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Tim Identifikasi Polres TTS yang tiba di lokasi sesaat setelah kejadian tersebut, kemudian melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan membuat laporan.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP  I Gusti Putu Suka Arsa, S.I. K., M.H membenarkan adanya informasi tersebut.

Baca juga: Apotek Crystal Farma Oebesa Timor Tengah Selatan Resmi Dibuka

Menurutnya, keluarga menerima kematian korban dan menolak melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan penolakan proses hukum dan penolakan autopsi. 

Sebelumnya, seorang pria berinisial FA (45) dikabarkan meninggal dunia bunuh diri. FA diduga menghabisi nyawa sendiri di rumah milik kakak korban di RT/RW: 004/002, Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Juli 2024.

Korban FA pertama kali ditemukan kakak korban berinisial MA pada hari yang sama sekira pukul 17.49 Wita. Selama ini korban berprofesi sebagai tukang ojek.

Korban ditemukan meninggal dunia gantung diri dengan seutas tali nilon warna biru di sudut kamar yang ditempatinya. Saat meninggal dunia, FA mengenai celana jeans berwarna biru dan jeket berwarna krem.

Insiden ini kemudian dilaporkan oleh  ipar korban ke Kepala Desa dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved