Pilkada Sikka

Paslon Independen Pilkada Sikka Flori-Ken Tidak Memenuhi Syarat Verfak Tahap Satu

Herimanto mengatakan proses verfak pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sikka telah berlangsung pada 21 Juni sampai 4 Juli 2024.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Ketua KPU Sikka Herimanto. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasangan bakal calon independen atau perseorangan bupati dan wakil bupati Sikka, Mekeng P Florianus dan Kasianus Nong Kensi atau Paket Flori-Ken dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk verifikasi faktual (verfak) tahap Satu. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sikka, Herimanto usai rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka di Kantor KPU Sikka, Rabu (10/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Herimanto mengatakan proses verfak pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sikka telah berlangsung pada 21 Juni sampai 4 Juli 2024. Hasilnya,dukungan terhadap pasangan calon Flori-Ken dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Siapa Pendamping Robi Idong di Pilkada Sikka? Begini Penjelasan Ketua Bappilu PDIP

Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang direkap dari kecamatan pada 8 Juli 2024, dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak 22.790..

"Sementara syarat minimal dukungan pencalonan 24.423. Artinya status terhadap verfak kesatu ini masih TMS," ungkap Herimanto.

Dia menerangkan, status TMS ini karena beberapa alasan. Misalnya, saat mengkonfirmasi dukungan ada yang menyampaikan tidak mendukung. Kemudian, ada pendukung yang meninggal dunia sebelum tanggal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati pada 11 Mei 2024.

Selain itu, ada pula warga pendukung yang tidak dapat ditemui hingga batas waktu terakhir tanggal 4 Juli  2024. "Di video call pun tidak bisa," bebernya.

Herimanto menambahkan, sesuai aturan yang ada, perbaikan dan penyerahan berkas tahap kedua akan berlangsung pada 13 Juli-17 Juli.

Dua pasangan Independen

Sebelumnya, KPU Sikka, Nusa Tenggara Timur menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon perseorangan atau independen. Kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Florianus Mekeng-Kasianus Nong Kensi (Flory-Ken) dan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao (Bernas).

"Setelah kita membuka penyerahan dokumen syarat pencalonan pasangan perseorangan dimulai Rabu (8/5/2024)-Minggu (12/5/2024).

Sampai tadi malam ada 2 pasangan calon perorangan yang mendaftar," ujar Ketua KPU Sikka Herimanto saat ditemui Kompas.com di Kantor KPU Sikka, Senin (13/5/2024) lalu.

Herimanto mengatakan, dokumen syarat pencalonan paket Flory-Ken sudah dinyatakan lengkap. Sementara pasangan Bernas masih mengalami kekurangan lantaran beberapa dokumen belum diunggah ke aplikasi Silonkada. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved