Pilkada Sikka

Siapa Pendamping Robi Idong di Pilkada Sikka? Begini Penjelasan Ketua Bappilu PDIP

PDIP belum memutuskan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka yang akan mendampingi Fransiskus Roberto Diogo alias Robi Idong di Pilkada Sikka.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Calon Bupati Sikka, Roby Idong. 

POS-KUPANG.COM, SIKKA - PDI Perjuangan ( PDIP ) belum memutuskan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka yang akan mendampingi Fransiskus Roberto Diogo alias Robi Idong di Pilkada Sikka.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menugaskan Ketua DPC PDIP Sikka, Robi Idong sebagai Bakal Calon Bupati Sikka.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Sikka, Darius Evensius mengatakan, mantan Bupati Sikka Robi Idong juga diminta untuk membangun koalisi dengan partai lain dan mencari bakal calon wakil bupati.

"Selama ini memang Pak Roberto Diogo sudah mendaftar di tiga partai yakni NasDem, Demokrat, dan PKB," ujar Darius Evensius saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Ia mengungkapkan, lebih kurang sebulan terakhir ada dua partai yang menjalin komunikasi secara serius yakni NasDem dan Demokrat.

Dua partai tersebut juga menyiapkan kadernya untuk berpasangan dengan Robi Idong. "Mudah-mudahan di awal Juli ini sudah mulai ada titik terang (koalisi dan calon wakil bupati," ujarnya.

Sebelumnya, Fransiskus Roberto Diogo menyatakan diri kembali maju pada Pilkada Sikka 2024. Dirinya mengaku tertarik berpasangan dengan figur muda atau milenial.

Hal tersebut sebagai bagian dari pengkaderan kepemimpinan ke depan.

Baca juga: 7 Calon Kepala Daerah dan 3 Calon Wakil Kepala Daerah di NTT yang Diusung PDIP

"Saya memilih yang lebih muda karena sebagai seorang pemimpin itu juga harus mampu mengkaderkan, bisa laki-laki bisa juga perempuan, bisa dari kelompok milenial, dari kelompok gen Z dari PNS juga bisa," ujarnya.

Untuk diketahui, syarat mengusung calon melalui partai politik pada Pilkada Sikka minimal mengantongi tujuh kursi legislatif.

Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tantang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan itu, syarat calon yang diusung parpol minimal mendapat dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD pada hasil pemilu terakhir.

Untuk Kabupaten Sikka dengan jumlah kursi DPRD 35, maka minimal didukung 7 kursi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved