Sidang Johnny Plate

MA Tolak Kasasi Johnny Plate, Eks Menkominfo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menkominfo, Johnny G Plate atau Johnny Plate dan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ), Johnny G Plate atau Johnny Plate dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

Johnny Plate merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.

“Tolak kasasi terdakwa dan JPU,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 yang diputus, Selasa (9/7/2024) dilansir dari situs MA.

Meskipun ditolak, namun perkara kasasi yang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Soesilo dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto ini memperbaiki amar putusan.

Majelis hakim menambah perintah agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara atas tindakan yang telah dilakukan eks Menkominfo itu.

“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.

PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu. Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.

Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved