Berita Timor Tengah Utara

Polsek Biboki Utara Terima Hasil Test DNA Dugaan Pembunuhan Berencana Bayi di Lokomea TTU

Meskipun demikian hasil test DNA tersebut tidak terbaca. Pasalnya jenazah almarhum bayi tersebut diawetkan dengan bahan kimia.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK BIBOKI UTARA
Pose proses pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Jumat, 22 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Polsek Biboki Utara, Wilayah Hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima hasil test DNA (acid atau Asam deoksiribonukleat) ibu dan bayi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Meskipun demikian, hasil test DNA tersebut tidak terbaca. Pasalnya, jenazah almarhum bayi tersebut diawetkan dengan bahan kimia.

Demikian disampaikan Kapolsek Biboki Utara, AKP Marshall Ribeiro pada Senin 8 Juli 2024.

Dia menegaskan, pihaknya telah menerima hasil test DNA. Bayi malang tersebut diduga dihabisi oleh ibunya sendiri berinisial MPM (31) karena dikandung dari hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain.

Dikatakan AKP Marshall, pihaknya telah melengkapi berkas perkara tersebut dan dikirimkan ke Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa P21," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga menemukan bukti-bukti pendukung lain atas kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Bayi di Desa Lokomea, Hasil Test DNA Dikirim dari Jakarta

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan lanjutan pasca P21 dari Kejari TTU.

Untuk diketahui, pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten TTUberinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya.

Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.

Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.

Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.

AKP Marchall juga menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea  berinisial YK.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Bayi di Desa Lokomea, Polsek Biboki Utara Lengkapi Petunjuk Jaksa

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved