Kasus Vina Cirebon
Polisi Harus Buru Tersangka Sebenarnya
Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima sehingga dinyatakan bebas dari tuduhan dan status tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengatakan putusan tersebut menandakan Polri harus segera mencari pelaku pembunuhan Pegi yang sebenarnya.
"Menurut saya, ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ini tentu tugas Polri," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Johan menambahkan Polri harus terus mencari siapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dia pun meminta korps Bhayangkara untuk melakukan penyidikan ulang hingga pelaku yang asli ditangkap.
"Ini harus diproses lagi proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eky dan Vina," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta tidak melakukan perlawanan atas putusan hakim PN Bandung tersebut. Eks Juru Bicara KPK itu meminta agar Korps Bhayangkara menghormati putusan tersebut.
"Putusan pembatalan status tersangka harus dihormati oleh semua pihak termasuk juga Kapolri ya," kata Johan Budi.
Baca juga: Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
Ia mengingatkan praperadilan merupakan alat untuk mengukur apakah proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai atau tidak. Dalam putusannya, hakim PN Bandung menyatakan alat bukti penyidik belum terpenuhi agar Pegi menjadi tersangka.
Karena itu, kata Johan Budi, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan status tersangkanya dibatalkan. Karenanya, putusan itu haruslah dihormati semua pihak, termasuk Kapolri.
"Saya kira semua pihak itu harus hormati yang sudah diputuskan oleh pengadilan, karena hakim atau pengadilan adalah salah satu tempat untuk menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan itu sudah benar atau tidak," pungkasnya.
Hormati Putusan
Komisi Yudisial (KY) meminta pihak berperkara dan masyarakat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan.
"Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti menyampaikan, KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6) hingga putusan praperadilan Pegi, yang dibacakan hari ini Senin (8/7) kemarin.
Lebih lanjut, Anggota KY itu memastikan hakim yang mengadili praperadilan Pegi Setiawan bersikap independen dan imprasial dalam memutus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/genap-dua-tahun-kasus-novel-baswedan-belum-terungkap-ini-penjelasan-johan-budi.jpg)