Korupsi di Kementerian Pertanian RI

SYL Menangis Bacakan Pledoi, Merasa Dizalimi Minta Dibebaskan

Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Terbaru, SYL menangis saat bacakan pledoi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Tangis SYL pecah mengingat sidang pembacaan pleidoi pada Jumat (5/7) kemarin bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya, Ayun Sri Harahap.

"Izinkan pula saya menyampaikan pesan kepada keluarga saya, lebih khusus istri saya yang ulang tahun pada hari ini," ujar SYL sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut SYL, selama ini sang istri selalu mendampinginya dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjerat perkara korupsi.

Pun dengan kedua kakaknya, menurut SYL juga kerap mendampingi di persidangan. Namun kedua kakaknya wafat saat perkara ini bergulir. Tangis SYL kembali pecah saat mengungkit soal kedua kakaknya tersebut.

"Pada saat saya bersidang, dua kakak saya meninggal dunia, Yang Mulia. Kakak yang sering mengawal di persidangan ini mereka," kata SYL sesenggukan.

Masih terkait anggota keluarganya, SYL juga menyebut nama anak dan cucunya di dalam pleidoi. Kata SYL, dia tak pernah melihat sebuah persidangan menghadirkan kakek hingga cucu dalam waktu bersamaan.

"Sebuah keluarga dipertemukan dalam ruang sidang dan diadili bersama. Tidak pernah saya mendengar ada mulai dari cucu sampai kakeknya berada dalam satu tempat persidangan. Baru di tempat ini," kata SYL.

Baca juga: Mantan Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Tak hanya soal keluarga, tangis SYL juga pecah saat mengungkit kondisi rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih kebanjiran. SYL mengklaim bahwa dirinya tidak korupsi. Sebab jika seperti itu, katanya dia sudah menjadi orang kaya saat ini.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di (rumah) BTN," ujar SYL sembari menangis. "Saya ndak biasa disogok-sogok orang, Yang Mulia," kata SYL lagi, masih dengan tangisannya.

Dalam pledoinya itu SYL meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Permintaan itu disampaikannya lantaran SYL merasa dirinya tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujar SYL saat duduk di kursi terdakwa, di hadapan Majelis Hakim.

Bahkan SYL mengklaim dirinya lebih banyak dizalimi dalam perkara ini. "Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL.

Selain tak merasa bersalah, SYL juga memamerkan prestasi-prestasinya selama menjadi pejabat negara sejak dia lurah hingga menteri. Dari sederet prestasi itu, katanya mencerminkan niat tulusnya untuk mengabdi dan tidak korupsi.

"Riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," kata SYL.

Baca juga: SYL Minta Tokoh Penting Indonesia Hadir di Pengadilan, Ada Apa?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved