Berita Nasional

Borok SYL Terbongkar Saat Sidang, Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Borok Syahrul Yasin Limpo alias SYL terbongkar semuanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TERBONGKAR – Borok SYL kini terbongkar tanpa sisa. Diduga terima gratifikasi Rp 44,5 miliar 

POS-KUPANG.COM – Borok Syahrul Yasin Limpo alias SYL terbongkar semuanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Salah satunya dibongkar Fadjry Djufry, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian.

Sosok ini mendapat tugas special ketika menjadi salah satu orang kepercayaan SYL. Ia berperan terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar Rabu 22 Mei 2024.

Dalam persidangan, Fadjri menyebut permintaan THR itu disampaikan melalui eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Menurut Fadjri, THR yang rutin diminta mencapai Rp 50 juta.

Uang THR ini kemudian dibagi untuk staf-staf SYL, seperti sopir, satpam, dan petugas rumah tangga.

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri. Dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," ujar Fadjry.

"Nilainya berapa? Rp 50 juta ini?" tanya jaksa.

"Ya," ujar Fadjry.

Namun, ada jumlah khusus yang disiapkan untuk SYL.

Fadjry mengatakan, biasanya pihaknya diminta menyiapkan jatah Rp 10 juta untuk THR SYL.

Uang Rp 10 juta itu bisanya disiapkan secara terpisah di dalam sebuah amplop.

"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry.

"Untuk menteri?" tanya jaksa.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya ada Rp 10 juta. Sudah dipisah," jawab Fadjry.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved