Berita Nasional
Borok SYL Terbongkar Saat Sidang, Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Borok Syahrul Yasin Limpo alias SYL terbongkar semuanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
POS-KUPANG.COM – Borok Syahrul Yasin Limpo alias SYL terbongkar semuanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Salah satunya dibongkar Fadjry Djufry, Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian.
Sosok ini mendapat tugas special ketika menjadi salah satu orang kepercayaan SYL. Ia berperan terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar Rabu 22 Mei 2024.
Dalam persidangan, Fadjri menyebut permintaan THR itu disampaikan melalui eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Menurut Fadjri, THR yang rutin diminta mencapai Rp 50 juta.
Uang THR ini kemudian dibagi untuk staf-staf SYL, seperti sopir, satpam, dan petugas rumah tangga.
"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri. Dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga dan lain-lain," ujar Fadjry.
"Nilainya berapa? Rp 50 juta ini?" tanya jaksa.
"Ya," ujar Fadjry.
Namun, ada jumlah khusus yang disiapkan untuk SYL.
Fadjry mengatakan, biasanya pihaknya diminta menyiapkan jatah Rp 10 juta untuk THR SYL.
Uang Rp 10 juta itu bisanya disiapkan secara terpisah di dalam sebuah amplop.
"Jadi terpecah semua ada yang dikasih Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu," ujar Fadjry.
"Untuk menteri?" tanya jaksa.
"Kalau ada sisa dari situ biasanya ada Rp 10 juta. Sudah dipisah," jawab Fadjry.
| Kritik Keras Guru Besar UI Terhadap KUHAP Baru, Pertanyakan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum? |
|
|---|
| Kabar Gembira, Kementerian ESDM Tidak Naikkan Tarif Listrik Selama Periode Januari-Maret 2026 |
|
|---|
| Kemenkes Pastikan Super Flu Subclade K Tidak Lebih Parah dari Flu Biasa, Situasi Nasional Terkendali |
|
|---|
| Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 1 Januari 2026,Naik atau Turun? Ini Jawaban Menkeu |
|
|---|
| Kabar Gembira, Mulai Tahun 2026 Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer Tiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hari-ini-SYL-diperiksa-lagi-di-Polda-Metro-Jaya.jpg)