Ketua KPU RI Dipecat

Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Pemecatan itu berlangsung dalam sidang putusan kasus asusila yang menjerat Hasym Asyari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

|
Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Sidang putusan kasus asusila ketua KPU Hasyim Asyari terhadap anggotaPPLN di DKPP, Rabu 3 Juli 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pemecatan itu berlangsung dalam sidang putusan kasus asusila yang menjerat Hasym Asyari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Besok Prabowo–Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Cawapres Terpilih, Begini Agenda KPU RI

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Tidak datang

Hasyim Asyari memilih tidak datang saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang putusan etik atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu.

Dalam sidang yang dimulai pukul 14.11 WIB, tak terlihat sosok Hasyim Asyari di kursi pihak teradu di dalam ruang sidang. Justru sosok Hasyim Asyari terlihat di layar kaca. Dia memilih mengikuti sidang putusan atas kasus etik dirinya secara daring melalui Zoom. 

Sementara, pihak pemohon atau pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya, termasuk wanita berparas rupawan yang diduga jadi korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyari. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved