Profil Tokoh NTT
Profil Tokoh NTT , Willybrodus Lay Dari Dunia Usaha Hingga Politik
Nama Willy Lay atau lengkapya Willibrodus Lay sudah tak asing lagu di Kabupaten Belu , Nusa Tenggara Timur
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Selain itu, sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga telah menemukan pelanggaran Pemilu oleh Paket Sahabat, yakni dengan membagikan kartu ucapan Natal dan Tahun Baru yang beredar di masyarakat.[9] Hal tersebut dibantah oleh Willy Lay, yang berkata bahwa kartu tersebut tidak pernah dibagi oleh tim Sahabat kepada masyarakat.
Terpilih menjadi Bupati

Penetapan hasil perolehan suara Pilkada 2018 wilayah Kabupaten Belu dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari, Atambua, pada 17 Desember 2015. Hasil rapat tersebut menetapkan pasangan paket Sahabat, Willybrodus Lay - J. T. Ose Luan sebagai Bupati Belu Terpilih periode 2016-2021.[10] Dari hasil rekapitulasi 12 kecamatan, paketnya meraih 40.907 suara atau 47,20 persen, menyusul Valens Pareira-Cypri Temu (Fansmu-NKRI) dengan jumlah suara, 36.504 atau 42,12 persen dan terakhir, pasangan Ventje Abanit-Bona Bowe (Venna) dengan jumlah suara 9.255 atau 10,68 persen, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 41/KPP/SKPU-kab-018433934/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Pelantikannya sebagai Bupati Belu berlangsung pada 17 Februari 2016, oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya. Ia dilantik di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama sembilan kepala daerah di provinsi NTT terpilih lainnya.[12]
Pilkada 2020
Lihat pula: Pemilihan umum Bupati Belu 2020
Pada pemilihan umum Bupati Belu 2020, ia berpasangan kembali dengan wakil bupatinya, J. T. Ose Luan, dengan nama "Paket Sahabat".
Kandidat ini didukung oleh 6 partai politik, antara lain Demokrat dengan 4 kursi di DPRD, PDIP dengan 4 kursi id DPRD, PAN dengan 3 kursi di DPRD, Gerindra dengan 3 kursi di DPRD, PPP dengan 1 kursi di DPRD, dan Hanura dengan 1 kursi di DPRD.[13] Tagline yang dipilih oleh paket Sahabat adalah "sesu la hola" yang dalam bahasa Tetun, berarti "tak tergeserkan, tak terkalahkan, tak tertandingi" (mau geser tidak bisa).
Kontroversi kampanye
Terdapat berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paket Sahabat. Sebagai petahana, paket Sahabat memiliki banyak hubungan dengan kepala daerah tingkat III dan IV di Kabupaten Belu. Dugaan pelanggaran yang terkemuka saat masa kampanye di pemilihan umum Bupati Belu 2020 adalah ketidaknetralan 9 camat di Kabupaten Belu, yang memberikan dukungan untuk paket Sahabat.
Setelah diperiksa oleh Komisi ASN, terbukti bahwa kesembilan camat tersebut melanggar netralitas ASN, dan diberi sanksi penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkat selama satu tahun.
Selain 9 camat, terdapat pula 2 orang kepala desa yang diduga memberikan dukungan mereka bagi paket Sahabat, yakni Kepala Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur; dan Kepala Desa Duarato, Kecamatan Lamaknen.[19] Kedua kepala desa tersebut telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu pada 15 Oktober 2020 dan dijatuhi sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (j), "dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".*
Hasil pemilu
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu pada 16 Desember 2020, paket Sahabat berhasil meraih 50.376 suara, atau 247 suara lebih sedikit dari paket Sehati, yang meraih 50.623 suara.
Tim kampanye paket Sahabat tidak merasa puas dengan hasil Pemilu ini, dan telah menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 17 Desember 2020 tengah malam,[24][25] namun permohonan ini tidak dikabulkan *
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.