KUR 2024

KUR Bank Mandiri Fokus Usaha Produktif, Bagi yang Berminat Silahkan Pinjam

Saat ini Bank Mandiri masih melayani penyaluran dana KUR 2024. Manajemen bank itu masih membuka kesempatan kepada siapa pun untuk pinjam dana KUR 2024

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SILAHKAN PINJAM – Bagi kamu yang menggeluti usaha di sektor produktif, sangat tepat jika kamu segera mengajukan permohonan pinjaman dana KUR 2024 di Bank Mandiri. 

3. KUR Kecil

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp 50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).

- Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun.

- Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

4. KUR PMI/TKI

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Minimal usia calon debitur KUR Mandiri dimungkinkan 18 tahun, tetapi harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.

- Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, perjanjian penempatan PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta

- Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

- Tidak diberlakukan agunan pokok dan agunan tambahan.

Baca juga: 3 Aspek Ini Bedakan KUR 2024 dengan Pinjaman Komersial di Bank BRI

Baca juga: Okki Rushartomo Bicara Soal KUR 2024 Bank BNI: Hari Libur pun Tetap Kami Layani

 5. KUR Khusus

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Mandiri Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).

- Suku bunga 6 persen efektif per tahun.

- Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved