TNI

Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu 

Penangkapan itu terjadi usai aparat melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat pesta sabu. 

Editor: Ryan Nong
via Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

POS-KUPANG.COM, ABDYA - Anggota sindikat pengedar narkoba antar kabupaten di Provinsi Aceh berinisial AI (30) ditangkap tim Intelijen TNI dari Kodim 0110/Abdya, Aceh Selatan

Penangkapan itu terjadi usai aparat melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat pesta sabu

Selain AI, aparat juga menangkap dua orang lainnya yang bersama-sama dengan AI, yakni  AAR (31) dan FR (20).

Baca juga: TNI AU dan Tentara Udara Diraja Brunei Akan Gelar Latihan Bersama Elang Brunesia X/2024

Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos melalui Danunit Intelijen Lettu Inf Bakhtiar mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang pemuda terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Desa Tengah, Kecamatan Manggeng pada Kamis (27/06/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.

Ia menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di wilayah setempat kerap dilakukan pesta sabu.

"Dalam penggerebekan tadi malam anggota kita juga didampingi perangkat desa dan warga," terang Lettu Bakhtiardikutip dari Prohaba, Minggu 30 Juni 2024.

Dari penggerebekan itu, kata Bakhtiar, pihaknya mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti. Di antaranya satu bong alat hisap lengkap dengan 2 kaca pirex, 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,5 gram, 2 ikat plastik/pembungkus paket sabu, 2 korek api, 1 gunting, 3 unit handphone. 

Kemudian uang tunai Rp 1,6 juta dan 1 unit mobil jenis Brio Satya, Nopol BL 1877 VK. 

Ia menjelasakan, AI (30) merupakan Gampong Pante Perak Kecamatan Manggeng, yang diduga sebagai pengedar. Sementara dua pemuda lainnya diduga sebagai pengguna yaitu AAR (31) asal Desa Padang, Manggeng dan FR (20) asal Desa Pante Geulima, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

AI (30) mengaku sejak tahun 2019 dirinya adalah bagian dari sindikat. Dari keterangannya, mantan napi kasus sabu ini juga menyebut pernah memperjualbelikan barang haram ini mulai dari Aceh Selatan, Nagan Raya, hingga Lhokseumawe Aceh Utara. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved