KPK Akan Usut Pihak yang Diduga Mendanai Pelarian Harun Masiku
"Akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pihak yang diduga mendanai pelarian eks caleg PDIP Harun Masiku. Isu itu sebelumnya diembuskan oleh mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha.
"Akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Praswad menduga Harun Masiku didanai oleh pihak tertentu dalam pelariannya. Karena menurut Praswad, seorang buronan butuh uang dalam jumlah besar untuk berpindah-pindah tempat.
Selain itu, ia meyakini Harun Masiku tidak mungkin mengakses sistem keuangan perbankan secara mandiri.
"Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain," kata Praswad.
"Sehingga pasti butuh ada pihak yang backup atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," imbuh Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ini.
Menurut mantan pegawai KPK ini, Harun dipastikan tidak bekerja karena sedang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka itu, Harun butuh uang dalam pelariannya.
"Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," kata Praswad.
Dalam perkaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Pencopotan Hasto
Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
KPK periksa Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto
buronan
Praswad Nugraha
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Tujuh Tahun Penjara Suap PAW |
![]() |
---|
Menteri PU Dody Hanggodo Minta KPK Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Buronan Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Sajam di Desa Boronubaen Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sumba Timur |
![]() |
---|
KPK Sita Sepeda Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil, Dititipkan Rupbasan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.