Liputan Khusus

Lipsus - 25 Kandidat Nonpartai Gugur Pencalonan Pilkada

Jumlah ini diperoleh setelah KPU masing-masing wilayah merampungkan tahap verifikasi administrasi pencalonan mereka pada 21 Juni lalu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, telah menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon perseorangan atau independen. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sedikitnya 25 pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang maju dari jalur nonpartai gugur akibat tidak memenuhi syarat dukungan minimal dalam pencalonan kepala daerah perseorangan/independen.

Jumlah ini diperoleh setelah KPU masing-masing wilayah merampungkan tahap verifikasi administrasi pencalonan mereka pada 21 Juni lalu.

"Sebanyak 23 bakal pasangan calon dama pemilihan bupati dan wakil bupati perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," sebut Koordinator Divisi

Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (25/6).

Baca juga: Lipsus - Ansy Lema Mundur dari DPR RI, Siap Bertarung di Pilgub NTT

"Lalu 2 bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata dia.

Sementara itu, ada sedikitnya 62 bakal pasangan calon bupati-wakil bupati nonpartai yang berhasil memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan minimal, sehingga pencalonan mereka dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual yang digelar hingga 4 Juli 2024.

Di tingkat kota, ada 10 bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota nonpartai yang sukses memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan minimal.

Syarat dukungan minimal ini menjadi prasyarat kandidat nonpartai mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Mereka diwajibkan memenuhi jumlah minimum pendukung yang dibuktikan melalui salinan KTP warga yang diklaim sebagai pendukung.

Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

Verifikasi faktual dilakukan jajaran KPU dengan metode sensus. Verifikator KPU akan mendatangi secara langsung kediaman satu per satu pendukung kandidat nonpartai yang KTP-nya didaftarkan ke KPU.

Beratnya persyaratan ditengarai menjadi sebab sepinya kandidat yang mau maju sebagai bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai.

Dari 276 peminat, hanya 139 bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi.

Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved