Berita Ende

Korupsi Dana Pembangunan Tambatan Perahu di Maurole, Kejari Ende Tahan PPK dan Kontraktor

Tersangka masing berinisil AD selaku PPK dan DF selaku kontraktor karena diduga melakukan korupsi pembangunan tambatan perahu dermaga kayu

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kejaksaan Negeri Ende menetapkan sekaligus menahan PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Rabu, 26 Juni 2024 sore 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende akhirnya menetapkan sekaligus menahan PPK dan kontraktor pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Rabu, 26 Juni 2024 sore.

Tersangka masing berinisil AD selaku PPK dan DF selaku kontraktor karena diduga melakukan korupsi pembangunan tambatan perahu dermaga kayu di Desa Uludala, Kecamatan Maurole yang bersumber dari DAK tahun 2019 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Yuli Partimi, S.H., menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.185.085.489 berdasarkan hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi NTT.

Dijelaskan Yuli Partimi, kedua tersangka dikenakan pasal 2 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dermaga kayu di Desa Uludala, Ropa, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende yang dibangun dengan dana dari APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,2 Miliar belum rampung hingga memasuki awal bulan Maret 2020. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved