Suster Temukan Bayi di Biara
Setelah Buang Bayi, Kedua Pelaku Menyesal dan Tipu Ibu Kos di Ende
Setibanya di kost, keduanya mengaku menangis dan menyesali perbuatannya namun enggan mengambil kembali anak mereka karena takut.
Editor:
Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kedua pelaku pembuangan bayi di Ende saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende, Rabu, 26 Juni 2024.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende.
Baca juga: Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Muda-mudi Asal Ngada Buang Bayi di Panti Asuhan di Ende
Informasi yang diperoleh dari penyidik, polisi bakal menahan sang suami SML sedangkan TAP diijinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende
Keduanya dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.