Suster Temukan Bayi di Biara

Selama 3,5 Jam Bayi Berusia 12 Hari Dibiarkan Tidur di Lantai Kapela Panti Asuhan di Ende

Saat ditemukan, ada beberapa lembar pakaian bayi, susu, dot dan perlengkapan bayi yang diletakkan disamping bayi malang itu yang dibungkus selimut. 

Editor: Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Salah penghuni Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende sedang menggendong bayi yang ditemukan di pintu masuk kapela - Ibu muda yang tinggalkan bayi di pintu masuk Kapela Naungan Kasih Ende tinggalkan Jaket. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Nasib malang menimpa seorang bayi perempuan yang masih berusia 12 hari yang tega dibuang ayah kandungnya SML (20) dan TAP (21) ibu kandungnya di pintu masuk Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 wita dini hari.

Bayi perempuan malang itu dibiarkan saja dilantai tepat di pintu masuk kapela panti asuhan tersebut selama kurang lebih 3,5 jam karena bayi tersebut ditemukan suster dan penghuni anti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth sekitar pukul 04.30 wita.

Saat ditemukan, ada beberapa lembar pakaian bayi, susu, dot dan perlengkapan bayi yang diletakkan disamping bayi malang itu yang dibungkus selimut. 

SML (20) yang merupakan mahasiswa semester 2 berasal dari Bobamere, Kabupaten Ngada dan istrinya TAP (21), mahasiswa semester 4 berasal dari Soa, Kabupaten Ngada yang sempat diwawancara POS-KUPANG.COM di Unit PPA Polres Ende mengaku keduanya tega membuang bayinya karena takut ketahuan orang tua karena sudah melahirkan anak saat keduanya masih berstatus mahasiswa.

"Kami takut orang tua tahu karena kami masih kuliah tapi sudah punya anak makanya kami berdua putuskan untuk lepas dia di panti asuhan," ungkap TAP yang terus menangis menyesali perbuatannya.

Diakui keduanya, mereka masuk ke areal Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende, Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

SML sebagai suami menggendong bayi perempuan yang masih berusia 12 hari masuk ke areal panti asuhan dan meletakkan bayinya di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende.

Sedangkan TAP selaku ibu kandung bayi perempuan malang tersebut menunggu di Jalan El Tari tepat di depan Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende.

Setelah meninggalkan bayinya, kedua pasangan muda-mudi yang belum menikah tersebut langsung pulang ke kost mereka di sekitar kampus Unflor Ende.

Setibanya di kost, keduanya mengaku menangis dan menyesali perbuatannya namun enggan mengambil kembali anak mereka karena takut.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Ibu Kandung yang Buang Bayi di Panti Asuhan Tidak Ditahan

Informasi yang diperoleh dari penyidik, polisi bakal menahan sang suami SML sedangkan TAP diijinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Keduanya dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, pihak Polres Ende mengenakan wajib lapor terhadap TAP (21) mengingat bayinya yang sebelumnya dibuang masih membutuhkan ASI.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved