Bansos
KPK Panggil Empat Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden 2020
Perkata yang tengah disidik KPK itu menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada berinisial IW.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020.
Perkata yang tengah disidik KPK itu menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada berinisial IW.
“Jadi pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (25/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Politisi PDIP Nilai Tingkat Kepuasan Penerima Bansos Terhadap Jokowi Rentan
Tessa mengatakan, perkara tersebut bukan pengembangan dari perkara penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020.
Adapun IW juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus distribusi Bansos Kemensos. Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
“Sebenarnya tidak (pengembangan) karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” tutur Tessa.
Karena itu, perkara IW ini tidak bergantung pada fakta persidangan kasus distribusi Bansos PKH di Kemensos yang merugikan negara ratusan miliar dan harus dikembalikan oleh IW.
“Tapi itu betul bahwa saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini (Bansos PKH),” kata Tessa.
Pada hari ini, penyidik telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Bansos Presiden.
Penyidik memanggil Ka. Subdit Penanganan Bencana Sosial & Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
Kemudian, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, RIzki Maulana; PNS Kemensos, Iskandar Zulkarnaen; dan Sales Manager CV Pasific Harvest, Anang Kurniawan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.