Kabar Artis

Hotman Paris Pening dengan Kasus Vina, Minta Propam Banding BAP Kasus Vina 2016 dan 2024

Kasus Vina Cirebon yang dibuka kembali usai viral film Vina sebelum 7 hari kini mebuat pengacara kondang , Hotman Paris Pening dan tak mengerti dengan

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Tribun-Medan.com
Hotman Paris soroti kasus Vina 

Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.

"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.

Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.

Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.

Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.

Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.

"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.

"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.

Ketiga ujar Reza, informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan.

Terpidana anak, Saka Tatal, kata Reza, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.

"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.

"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.

Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved