Timor Leste

Pria Australia Robert Trott Divonis 11 Tahun Penjara di Timor Leste Karena Pelecehan Seksual Anak

Pria Australia Robert Trott dinyatakan bersalah oleh pengadilan Dili atas dua tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Agustinus Sape
ABC.NET.AU
Robert Trott divonis bersalah karenamelakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Timor Leste selama beberapa tahun. Namun, Trott membantah tuduhan tersebut sebagai kebohongan. 

Story Highlights:

* Pria Australia Robert Trott dinyatakan bersalah oleh pengadilan Dili atas dua tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

* Berasal dari Adelaide, Trott telah tinggal di Timor Leste selama 12 tahun terakhir.

* Apa berikutnya? Trott diizinkan keluar dari pengadilan dan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

POS-KUPANG.COM - Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara di Timor Leste setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan terhadap seorang gadis di bawah usia 12 tahun.

Robert Trott, 76, dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh panel hakim di pengadilan di ibu kota Dili.

Namun dalam tindakan yang tidak biasa, dia keluar dari gedung pengadilan, dan hakim mengizinkan dia untuk tetap berada di komunitas dengan batas waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Trott membantah tuduhan tersebut, dan setelah putusan tersebut, dia mengatakan bahwa dia adalah "korban penganiayaan dan rasisme".

Dia menyatakan akan mengajukan banding dan mengajukan bukti baru.

Trott berasal dari Adelaide tetapi terakhir tinggal di Darwin, di mana dia mengelola sebuah pub di pinggiran Rapid Creek.

Ia menghabiskan sebagian besar waktunya selama 12 tahun terakhir di Timor Leste, salah satu negara paling miskin secara ekonomi di Asia Tenggara.

Korban Trott tidak dapat disebutkan namanya.

Firma hukum JU, S Juridico Social mewakili korban dan mengatakan Trott awalnya menghadapi 100 dakwaan pelecehan dalam jangka waktu lima tahun, dimulai ketika korban berusia tujuh atau delapan tahun.

Dalam pernyataannya, pengacara mengatakan fakta kasus yang dibuktikan di pengadilan mengungkapkan Trott memperlihatkan pornografi kepada korban dan rutin melakukan tindakan yang bersifat seksual.

Namun, para pengacara mengatakan mereka yakin hukuman tersebut tidak cukup mencerminkan beratnya kejahatan, dan mereka menyatakan keprihatinan bahwa membiarkan Trott tetap berada di komunitas tersebut akan menimbulkan risiko pelarian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved