Minggu, 12 April 2026

Pilkada Timor Tengah Utara

PPS Lantik 14 Pantarlih Kecamatan Musi, Ini Pesan PPK 

Bimtek tersebut diberikan oleh PPK Kecamatan Musi yang membidangi Divisi Partisipasi Pemilu, Divisi Hukum, dan Divisi Sumber Daya Manusia. 

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose pelantikan Pantarlih Sekecamatan Musi di Kantor Camat Musi, Senin, 24 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Musi melantik 14 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Kecamatan Musi.

Momentum pelantikan ini berlangsung di Kantor Camat Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT Senin, 24 Juni 2024. 

Pasca pelantikan, Pantarlih Sekecamatan Musi diberikan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk pemilihan serentak. Bimbingan teknis (Bimtek) ini diberikan oleh PPS dan juga PPK. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 25 Juni 2024, Kepala Divisi Sosdiklih PPK Kecamatan Musi, Primus Feka mengatakan, pasca dilakukan pelantikan Pantarlih Sekecamatan Musi langsung dilanjutkan dengan bimtek. Tidak hanya itu, selanjutnya dilakukan praktek di lapangan.

Sebanyak 14 Pantarlih Sekecamatan Musi yang dilantik pada kesempatan itu. Mereka tersebar pada 6 desa di kecamatan itu.

Bimtek tersebut diberikan oleh PPK Kecamatan Musi yang membidangi Divisi Partisipasi Pemilu, Divisi Hukum, dan Divisi Sumber Daya Manusia. 

Secara khusus mengenai Divisi Sumber Daya Manusia, Primus menjelaskan bahwa, dirinya memberikan pemahaman tentang pendekatan secara sosial budaya bagi Pantarlih ketika melakukan pemutakhiran data pemilih.

Ia menambahkan, Pantarlih diwajibkan memiliki handphone android. Pasalnya semua proses pemutakhiran data dilakukan secara online. Hal ini disampaikan sejak awal mula perekrutan dimana salah satu syarat utama yakni semua Pantarlih merupakan pegiat media sosial. Proses pencoklitan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Primus berharap agar seluruh masyarakat di Kecamatan Musi untuk memberikan dukungan penuh demi suksesnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini. Selain itu, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta tokoh pemuda diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat perihal antusiasme mereka dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Camat Musi Lantik 3 Perangkat Desa Oeolo

Sementara itu, Anggota Pantarlih Desa Batnes, Fridolina Enggor mengatakan, tugas dari Pantarlih adalah melakukan pendataan terhadap seluruh penduduk di desa  dengan melakukan pencocokan KTP dan kartu keluarga.

"Dan juga apakah pemilih itu termasuk pemilih penyandang disabilitas atau tidak," ujarnya.

Ia mengaku senang dipercayakan menerima tugas dan ikut terlibat dalam proses pemilu ini. Proses pendataan akan berlangsung selama 30 hari. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved