Pilkada Serentak 2024
KPU Kerepotan Jelang Pilkada Buntut Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Hingga saat ini proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan harmonisasi peraturan KPU (PKPU) dengan pemerintah melalui KemenkumHAM. Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan.
Imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan. Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengakui pihaknya kerepotan.
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” kata Hasyim Asyari kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).
”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim Asyari.
Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif sudah harus dipenuhi.
Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU bakal jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.
Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
“Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa,” tutur Hasyim.
Karena itu, Hasyim memandang penting keputusan pemerintah soal jadwal pelantikan terhadap calon terpilih pada Pilkada 2024. Supaya lanjut Hasyim, KPU selaku penyelenggara pemilu memiliki acuan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada 2024.
“Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan,” kata Hasyim.
“Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” sambungnya.
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. "Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Isu penyeragaman jadwal pelantikan kepala daerah ini menjadi isu krusial menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkada berlangsung serentak pada 27 November nanti.
Tito mengakui hal ini, namun menegaskan bahwa keserentakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota bukan hal yang mudah.
Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU NTT: Tidak Ganggu Proses
Ia menegaskan, pemerintah menghormati hak calon kepala daerah untuk mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.