Berita NTT
Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTT Nilai Judi Online Rusak Kehidupan Bermasyarakat
Baginya, persoalan ini akan menimbulkan kejahatan baru jika dialami oleh korban lainnya. Apalagi orang itu sudah kecanduan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT menilai judi online bisa merusak kehidupan bermasyarakat.
Sekretaris MUI NTT, H. Husen Anwar mengatakan, akibat judi online, bisa merusak kehidupan pribadi maupun keluarga, selain sosial kemasyarakatan.
"MUI NTT memandang judi online merusak kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya kehidupan pribadi yang bersangkutan keluarga," kata dia, Kamis 20 Juni 2024.
Menurut dia, judi dapat menyebabkan kecanduan yang sulit untuk berhenti, yang ujungnya merusak tatanan kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak.
Apapun alasan judi online tidak dapat ditolerir, pilihannya pihak berwewenang harus hentikan dari peredarannya.
"Kasihan generasi milenial menjadi tumpuan haram bangsa ke depan," kata dia.
MUI terus mengimbau agar masyarakat atau umat tidak boleh terjebak dengan judi tersebut. Kepada pemerintah, kata Husen Anwar, MUI mengharapkan agar segera menutup pintu pergerakan atas muncul dan berkembangnya judi online di seluruh wilayah Indonesia.
"Mari kita ciptakan Indonesia bebas dari perjudian dalam bentuk apapun. Menghalang judi berarti memberi ruang generasi milenial masa depan yang cerah dan berjaya," tegasnya.
Husen Anwar mengatakan, seperti kejadian yang mengejutkan di Indonesia beberapa waktu belakangan, oknum aparat menjadi pelaku sekaligus korban judi online. Hal itu membuat keluarga dan kehidupannya rusak.
"Keluarga menjadi berantakan. Situasi yang memilukan dan memalukan," ucapnya.
Baginya, persoalan ini akan menimbulkan kejahatan baru jika dialami oleh korban lainnya. Apalagi orang itu sudah kecanduan.
Baca juga: MUI NTT Beri Selamat Tahbisan Uskup Agung Kupang
Walhasil, untuk memperoleh uang, akan timbul tindakan kriminal baru.
"Bagaimana nasib yamg sama dialami oleh yang lain dalam bentuk korban yg berbeda, tak peduli, pihak yang faham, yang berduit, dewasa, anak-anak dan ikutan akan menimbulkan kejahatan lain untuk memperoleh dana untuk melanjutkan kecanduannya," ujarnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.