Berita NTT

Komisi V DPRD NTT Minta Pelaksanaan PPDB Taat Aturan

Politisi PDIP NTT itu berharap agar petunjuk teknis yang sudah ada bisa dijalankan. Berkaca dari tahun sebelumnya, seringkali PPDB menjadi masalah

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa meminta pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB menaati aturan yang ada. 

Politisi PDIP NTT itu berharap agar petunjuk teknis yang sudah ada bisa dijalankan. Berkaca dari tahun sebelumnya, seringkali PPDB menjadi masalah di NTT. 

"Selama ini memang PPDB meninggalkan berbagai macam problematika yang dirasakan," kata dia, Rabu 19 Juni 2024.

Komisi V melihat persoalan PPDB kerap terjadi di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT. Dinas terkait dan sekolah mestinya memahami dan menerapkan aturan itu agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. 

Sisi lain, orang tua calon peserta didik juga masih memiliki pandangan terhadap sekolah-sekolah favorit. Persepsi itu kemudian terjadi penumpukan siswa hanya pada sekolah-sekolah tertentu. 

Padahal, kata dia, PPDB justru mengatur hak siswa dan orang tua yang terbagi dalam zonasi sebagaimana tempat tinggal. Komisi V berharap agar semua pihak bisa mematuhi aturan yang sudah. 

Baca juga: Transparansi PPDB 2024/2025: Ombudsman RI NTT Tekankan Pentingnya Kejujuran dalam Jalur Prestasi

"Kita mohon dengan sangat ada pengertian baik dari pihak sekolah maupun orang tua agar proses ini berjalan dengan normal," kata dia. 

Yunus menegaskan, paling penting agar tidak terjadi persoalan, aturan yang sudah ada dilaksanakan tanpa embel lainnya. Praktik 'pintu belakang', sebaiknya dihindari agar terwujudnya proses penerimaan PPDB yang berintegritas. 

Hal itu juga memberi rasa adil antar semua penerima PPDB terutama siswa yang berada di zonasi. Ia kembali meningkatkan pentingnya menjalankan aturan yang sudah ada agar menghindari persoalan ihwal PPDB. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved