Pria di TTU Tewas Bunuh Diri

Keluarga Korban Bunuh Diri di Kabupaten TTU Tolak Proses Hukum dan Autopsi 

Penolakan proses hukum dan autopsi tersebut dilakukan keluarga dengan membuat surat penolakan proses hukum dan ditandatangani di atas meterai.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi bunuh diri 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga dari korban bunuh diri di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak dilaksakan proses hukum dan autopsi atas kematian AAN (60).

Penolakan proses hukum dan autopsi tersebut dilakukan keluarga dengan membuat surat penolakan proses hukum dan ditandatangani di atas meterai.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurutnya, keluarga korban menerima dengan ikhlas kematian korban. Mereka menolak dilakukan proses hukum dan autopsi. 

"Dan sudah dibuatkan surat pernyataan menolak proses hukum dan autopsi," ujarnya.

Ia menjelaskan, korban bunuh diri meninggal dunia di Puskesmas Lurasik. Sebelumnya, korban sempat dipersiapkan Tim Medis Puskesmas Lurasik untuk dirujuk ke rumah sakit.

Pasalnya ketika di antar ke puskesmas tersebut, kondisi korban bersimbah darah dan dalam keadaan kritis.

Ketika dievakuasi ke Puskesmas Lurasik, lanjutnya, korban sempat diberikan pertolongan oleh Tim Medis puskesmas tersebut.

Korban dievakuasi oleh anggota Polsek Biboki Utara dibantu keluarga dan warga sekitar.

"Mereka tiba di Puskesmas Lurasik sekitar pukul 09.30 Wita," ujarnya.

Tim medis memberikan pertolongan kepada korban dengan membersihkan darah, memasang selang oksigen dan pemasangan infus untuk melakukan rujuk. Namun, sekira pukul 11.40 Wita korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di TTU Nekat Akhiri Hidup

Dikatakan IPDA Wilco, AAN disebut sempat beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Aksi percobaan bunuh diri ini dilakukan korban namun digagalkan oleh keluarganya.

Percobaan bunuh diri ini dilakukan korban dengan cara menenggak Pestisida (racun pembasmi hama) Jenis Akodan. Korban diduga mengakhiri hidupnya karena dilanda Sakit Asma berkepanjangan 

"Besar kemungkinan korban selama ini mengalami sakit yang tidak kunjung sembuh mengingat ekonomi dalam keluarga sangat terbatas," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved