Berita Kabupaten Kupang

Pemkab Kupang Gelontorkan Rp 12 Miliar untuk Bayar Tunjangan TPP ASN

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

|
Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemkab Kupang akan membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah dinantikan ASN sejak Januari 2024.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 12 miliar untuk pembayaran tunjangan TPP selama tiga bulan (Januari-Maret 2024).

"Untuk tahap pertama dan dana yang sudah disiapkan oleh Pemkab Kupang senilai Rp 12 miliar untuk 6 ribuan ASN," kata Kepala BPKAD Kabupaten Kupang Okto Tahik, Senin 17 Juni 2024.

"Seharusnya enam bulan, tetapi bulan Juni belum selesai, sehingga kita siap bayar tiga bulan nanti awal Juni kita siap bayar tiga bulan lagi," tambahnya.

Dia mengatakan, pembayaran akan dilakukan setelah masuk liburan Idul Adha 1445 Hijriah.

Menurut Okto Fahik, kedepan pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, OPD diminta segera memasukkan laporan permintaan pembayaran gaji untuk PPPK yang mengeluh hak mereka belum dibayar sejak TMT bulan Mei 2024.

"Gaji PPPK ini bersumber dari DAU block grand dan anggarannya sudah ada. Tidak ada yang dipersulit," kata Okto Tahik. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved