Berita NTT
KSPI NTT Belum Bersikap Perihal Ancaman PHK Pekerja Buntut Lemahnya Kurs Rupiah
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT, Stanis Tefa yang dihubungi terpisah tidak merespons panggilan seluler dari Pos Kupang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menentukan sikap terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja, buntut melemahnya kurs Rupiah terhadap Dollar AS.
Ketua KSPI NTT Sarlina Asbanu dihubungi Selasa 18 Juni 2024 menyebut hingga kini KSPI belum melakukan pembahasan terhadap hal itu.
KSPI masih fokus pada persoalan Tapera yang menjadi polemik belakangan ini.
"Kami belum ada pembahasan didalam internal Serikat, itu kan belum begitu ribut. Sekarang kami fokus itu soal Tapera," kata dia, Selasa malam.
Sarlina Asbanu meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan KSPI terhadap masalah ini. Ia menilai persoalan ini belum ada instruksi atau arahan khusus dari KSPI. Sarlina Asbanu berjanji akan menyampaikan sikap KSPI setelah ada petunjuk dari pimpinannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT, Stanis Tefa yang dihubungi terpisah tidak merespons panggilan seluler dari Pos Kupang.
Ancaman terhadap PHK massal itu berpeluang terjadi. Sejumlah otoritas pengusaha juga telah menanggapi kondisi itu sejak beberapa waktu terakhir. Rupiah menjadi mata uang Asia yang mengalami pelemahan sejak pekan lalu.
Dikutip Tribunambon.com, pada data Bloomberg, nilai tukar rupiah ditutup di level Rp16.412 per dolar AS. Mata uang Indonesia melemah 142 poin atau minus 0,87 persen dari penutupan perdagangan sebelumnya.
Sementara berdasarkan data Google Finance per Selasa (18/6) pagi, dolar AS berada di posisi Rp16.432 atau turun 0,33 persen. Meski demikian, dolar AS juga sempat berada pada level Rp16.486 alias hampir menyentuh Rp16.500. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.