Berita NTT

Kepala Kejaksaan NTT Zet Tadung Allo Lantik Wakajati NTT

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru N.Rahmat .R., S.H., M.H. di Aula Sasando Kajati NTT. Rabu, 12 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru yakni N. Rahmat .R., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Pelantikan ini berlangsung pada Rabu 12 Juni 2024 bertempat di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi NTT, dihadiri oleh para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, para Koordinator dan para Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Prin-381/N.3/Cp.3/06/2024 tertanggal 11 Juni 2024. 

Zet Tadung Allo dalam sambutannya menyampaikan tiga hal penting kepada Wakajati yang baru dilantik.

Pertama, segera dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemui saat melaksanakan tugas. 

Baca juga: Tim Penyidik Kejati NTT Temukan Transaksi Tak Wajar Senilai Miliaran Rupiah di Rekening Risky

Kedua, menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, selalu menjaga integritas, menjauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela.

“Perlu meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran pegawai kejaksaan di seluruh NTT, dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja,” pesan Zet. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved