Tersangka Korupsi Ditangkap

Tim Penyidik Kejati NTT Temukan Transaksi Tak Wajar Senilai Miliaran Rupiah di Rekening Risky

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H., mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kejati NTT menyita aset di Bandung milik Risky Kase, tersangka dugaan tipikor di Bulog Waingapu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT kembali menetapkan tersangka baru, Risky D. Kase (30) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H., mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan transaksi tidak wajar senilai miliaran rupiah di rekening milik Risky.

“Tim penyidik melakukan pelacakan terhadap transaksi keuangan pada rekening bank milik Risky Kase, yang juga menjabat sebagai sebagai Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu. Hasil pelacakan tersebut, penyidik mendapati adanya transaksi keuangan yang tidak wajar dengan nilai miliaran rupiah,” jelasnya Rabu, 12 Juni 2024.

Selain itu sambung Raka, tim penyidik juga melakukan pelacakan terhadap aset Risky Kase di Bandung.

“Tim penyidik Kejati NTT melakukan pelacakan terhadap aset yang bersangkutan, dan melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan rumah, mobil serta sepeda motor,” ungkapnya.

Adapun Risky ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2024 di Bali. Penangkapakan ini dilakukan karena Tim Penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada Risky sebanyak 3 kali, untuk diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Setelah dilakukan pelacakan, Tim Penyidik mengetahui yang bersangkutan sedang berada di Bali dan langsung berangkat ke Bali dalam Upaya pengamanan.

Risky diperiksa oleh penyidik Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H., di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali. 

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, Tim penyidik menetapkan  Risky D. Kase sebagai tersangka korupsi kegiatan penyelenggaraan CBP pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 10.798.221.250.

Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Risky Kase di Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tim Penyidik akan membawa tersangka dari Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali ke Kupang pada Rabu, 12 Juni 2024. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved