Selasa, 14 April 2026

Berita NTT

77 PMI Non Prosedural Asal NTT Dideportasi Pemerintah Malaysia

55 deportan itu dikirim menggunakan KM Lambelu rute Nunukan-Maumere dan tiba pada 5 Juni 2024 kemarin.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
56 Deportan asal NTT tiba di pelabuhan Maumere pada 5 Juni 2024 kemarin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 77 Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di deportasi pemerintahMalaysia .

Puluhan Deportan itu dipulangkan paksa pemerintah Malaysia karena masuk dan bekerja tanpa menggunakan dokumen.

"Ada 77 PMI kita yang dideportasi pemerintah Malaysia. Minggu lalu 56 orang dan kemarin 21 orang," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, Suratmi Hamida kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 11 Juni 2024.

Jadi, kata Hamida pemerintah malasya mengdeportasi 56 deportan asal NTT pada 27 Mei 2024 dan 21 deportan pada 6 Juni 2024 kemarin.

Baca juga: 210 Tim di NTT Ikut Turnamen E-Sport Kapolda Cup 

"77 Deportan itu dipulangkan karena masuk dan bekerja di Malasya secara ilegal atau tidak memiliki dokumen," ujarnya.

Hamida menjelaskan puluhan deportan asal NTT dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu melalui BP3MI Kalimantan Barat sebanyak 232 deportan pada 27 Mei 2024, diantaranya 55 orang asal NTT.

Dimana, lanjut Hamida, 55 deportan itu dikirim menggunakan KM Lambelu rute Nunukan-Maumere dan tiba pada 5 Juni 2024 kemarin.

Hamida menambahkan, puluhan deportan itu sebelumnya ditahan atau dipenjara depo immigration malasya.

"Sebelum dipulangkan, puluhan deportan kita ditahan atau dipenjara oleh depo immigration Malaysia," tambahnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved