Briptu FN Trauma Mendalam Usai Bakar Suami Sesama Polisi Hingga Tewas, Punya 3 Anak Masih Kecil
Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor:
Alfons Nedabang
KOLASE SERAMBINEWS
Kolase foto Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia. Briptu FT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kombes Dirmanto menyebut, Briptu FN juga sempat mengungkapkan penyesalannya dengan meminta maaf kepada korban.
"Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya ini," ucapnya.
Briptu FN dan Briptu RDW meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil.
Anak pertama berumur 2 tahun, sementara anak kedua dan ketiga kembar masih berusia 4 bulan.
"Punya tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan banyak biaya," kata Kombes Dirmanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Polwan bakar suami
Briptu FN
Briptu RDW
Pos Kupang Hari Ini
Polresta Mojokerto Kota
Polda Jawa Timur
Kombes Dirmanto
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.