Briptu FN Trauma Mendalam Usai Bakar Suami Sesama Polisi Hingga Tewas, Punya 3 Anak Masih Kecil

Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE SERAMBINEWS
Kolase foto Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia. Briptu FT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kombes Dirmanto menyebut, Briptu FN juga sempat mengungkapkan penyesalannya dengan meminta maaf kepada korban.

"Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya ini," ucapnya.

Briptu FN dan Briptu RDW meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil.

Anak pertama berumur 2 tahun, sementara anak kedua dan ketiga kembar masih berusia 4 bulan.

"Punya tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan banyak biaya," kata Kombes Dirmanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved