Berita NTT
Dugaan Pungli di Rutan Kelas II B Kupang NTT Terbongkar, Eks Tahanan Ungkap Modus Bebas Demi Hukum
Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil terhadap petugas Rutan yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengungkap kembali dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang.
Temuan ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya mengenai praktik pungli yang melibatkan petugas Rutan.
"Saya kembali temukan testimoni eks tahanan Rutan dan seputaran pungutan liar, namun dengan nominal cukup besar yang menjanjikan para tahan Bebas Demi Hukum (BDH)," kata Darius, usai mengunjungi Rutan Kelas IIB Kupang, Jumat 7 Juni 2024.
Kata Darius, eks warga binaan Rutan Kelas II B Kupang di Liliba, mengungkapkan keluhan dan informasi terkait layanan terhadap tahanan selama berada di Rutan.
Baca juga: Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah, Kemenkumham NTT Diseminasi HAM Hadirkan 14 Sekolah
Berdasarkan testimoni eks warga binaan, laporan terkait pungli telah disampaikan kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT. Pemeriksaan internal menghasilkan sanksi disiplin sedang dan berat, termasuk pengeluaran surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti terlibat.
Namun, dalam kunjungan kali ini, kata Darius terungkap modus baru pungutan liar dengan nominal yang cukup besar.
Modus ini melibatkan upaya sistematis untuk membebaskan tahanan dengan skema Bebas Demi Hukum (BDH).
Kata Darius, warga binaan mengungkapkan bahwa sejumlah tahanan dibebani biaya mulai dari Rp. 2.000.000 hingga Rp. 40.000.000 untuk memastikan surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima oleh bagian pelayanan tahanan Rutan hingga batas waktu penahanan berakhir.
Akibatnya, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan mereka.
Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu tahanan lain dalam proses ini.
Namun, meskipun telah menyerahkan uang, beberapa tahanan masih menerima surat keputusan perpanjangan penahanan, sehingga uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian.
Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan para tahanan serta keluarganya.
Menanggapi informasi itu, kata Darius telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil terhadap petugas Rutan yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan ini juga akan diteruskan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan ini," kata Darius
Sebagai saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, kata Darius, ia memiliki kewajiban untuk terus mengingatkan seluruh pegawai agar menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela, termasuk pungutan liar.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.