CPNS 2024

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 lengkap dengan Persyaratan,Rincian Formasi & Cara Daftar di SSCASN BKN

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 lengkap dengan Persyaratan,Rincian Formasi & Cara Daftar di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 lengkap dengan Persyaratan, Formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN. 

POS-KUPANG.COM - Kapan Pendaftaran CPNS 2024? Simak Penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. 

Menurut Abdullah Azwar Anas Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 ditargetkan mulai pada bulan Juni atau Juli.

"Insyaallah pendaftaran bisa kita mulai di Juni atau Juli tahun ini, setelah instansi menerima surat keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan ASN dan berkoordinasi dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi," ujar Abdullah Azwar Anas yang dikutip pada situs resmi PANRB pada Rabu (5/6/2024).

Persyaratan Daftar CPNS 2024

Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2024 maupun PPPK perlu mengetahui Persyaratan Daftar CPNS 2024.

Berikut Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK

Baca juga: Sudah Tetapkan 1,28 Formasi, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Berikut Jawaban MenPAN RB

Terdapat persyaratan secara umum dari PANRB dan persyaratan untuk kelengkapan administrasi. Persyaratan daftar CPNS 2024 secara umum termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini rincian persyaratannya:

Warga negara Indonesia

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit

Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: 50 Instansi Sudah Umum Formasi CPNS 2024, Berikut Instansi dengan Kuota Formasi CASN Paling Banyak

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved