Berita Nasional
Gaji ASN dan Karyawan Swasta Belum Dipotong untuk Cicilan Tapera
BP Tapera belum dapat memastikan kapan gaji pekerja atau karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan.
Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021 yang dapat diunduh di situs resmi BPK seperti dilihat detikcom, Selasa (04/06).
Baca juga: Pengusaha Nilai Tapera Lebih Cocok untuk ASN, Jangan Tambah Beban Pekerja
Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan," demikian laporan BPK.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, gaji para ASN peserta baru Tapera belum ada yang dipotong untuk tabungan perumahan.
Astera menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan pelaksanaan, terkhusus untuk ASN. Namun, saat ini Sri Mulyani belum menerbitkan aturan tersebut.
"Kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN," ujar Astera.
Namun, ucap Astera, diharapkan agar pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat, lalu pemantauan dari komite berkaitan pelaksanaan kebijakan juga semakin baik, ditambah dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta akuntan publik. (tribun network/nis/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.